Kepala BPKAD Sumsel Ahmad Mukhlis dihadirkan disidang pembuktian perkara Sarimuda di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi kerjasama pengangkutan batubara sebesar Rp18 miliar pada PT Sriwijaya Mandiri Sumsel yang menjerat terdakwa Ir Sarimuda MT digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (26/2/2024).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi salah satunya yakni, Ahmad Mukhlis Kepala BPKAD Sumsel.
Kemudian, Regina Arianti Komisaris Utama PT SMS Kabid Pengembangan Bappeda, Adi Tranggana Wirabakti Dirut PT SMS Cecep Kurniawan Tenaga Ahli PT SMS.
Dalam keterangannya, Ahmad Mukhlis mengaku pernah diperiksa penyidik KPK terkait kapasitasnya sebagai Kepala BPKAD Sumsel.
"Saya pernah diperiksa oleh penyidik KPK terkait jabatan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumsel. Pada saat itu, PT SMS mengajukan penyertaan modal kepada BPKAD, setelah mendapat persetujuan dari Gubernur baru kami anggarkan dan dibahas di komisi-komisi di DPRD Sumsel," ujar Mukhlis dipersidangan.
Ahmad Mukhlis menjelaskan, bahwa PT SMS didirikan berkaitan dengan Kawasan Ekonomi Khusus, karena harus ada BUMD yang mengelola kawasan tersebut.
"Penyertaan modal PT SMS ditahun 2021 sebesar Rp16 miliar. Bisnis utama PT SMS untuk mengelola angkutan batubara. Proses pencairan penyertaan modal itu setelah kami mendapatkan disposisi dari Gubernur untuk diproses pencairan dan langsung ditransfer ke rekening PT SMS. Saya tidak tahu batubara yang diangkut milik siapa, saya hanya fokus di penyertaan modal saja," ujarnya.
Namun saat dipertegas oleh majelis hakim setelah mendapatkan penyertaan modal apakah PT SMS mendapatkan untung, Ahmad Mukhlis mengatakan tidak ada untung atau deviden.
"Saksi tolong jelaskan penyertaan modal kepada PT SMS ini ada tidak keuntungannya?," Tanya hakim.
"Dari tahun 2017 sejak didirikan sampai tahun 2021, PT SMS belum ada deviden atau pembagian untung," ungkap Muhklis.
Kemudian terdakwa Sarimuda saat menanggapi laba Rp8 miliar PT SMS yang tidak disetorkan ke kas daerah mengaku atas keputusan Gubernur.
"Tahun 2021 PT SMS sudah mendapatkan laba Rp8 miliar, tetapi Keputusan Gubernur saat itu jangan disetorkan dulu karena untuk penambahan modal kerja," kata Sarimuda.
Mendengar tanggapan Sarimuda, hakim kembali menegaskan kepada Ahmad Mukhlis terkait hal tersebut.
"Bagaimana saksi, terdakwa tadi bilang laba tersebut tidak disetorkan atas keputusan Gubernur apakah benar," tanya hakim.
"Dari sebelum-sebelumnya, memang tidak ada yang mulia," jawabannya.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan tiga saksi lainnya. (Ariel)