Notification

×

Tag Terpopuler

Oknum Anggota Polisi Janjikan Korban Bagi Hasil Proyek Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara

Thursday, February 22, 2024 | Thursday, February 22, 2024 WIB Last Updated 2024-02-22T10:11:52Z

Vulton Matheos terdakwa kasus penipuan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Akibat ulahnya menjanjikan atau menawarkan kerjasama proyek Pengerasan Jalan di daerah Baturaja dengan modal sebesar Rp1,5 miliar kepada saksi Yulian Rais, terdakwa Vulton Matheos yang merupakan oknum anggota Polisi, dituntut hukuman pidana selama 3 tahun penjara.


Tuntutan tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Siti Fatimah dihadapan majelis hakim yang diketuai Budiman Sitorus dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (22/2/2024).


Dalam amar tuntutannya, penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Vulton Matheos telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dengan cara menjanjikan kerjasama proyek pengerasan jalan di daerah Baturaja sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 225 juta. 


Atas perbuatan terdakwa Vulton Matheos diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.


"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan terhadap terdakwa Vulton Matheos dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.


Setelah mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim kuasa hukumnya untuk menyusun nota pembelaan atau Pledoi pada sidang selanjutnya.


Dalam dakwaan, terdakwa Vulton Matheos pada Bulan Januari Tahun 2022 bertepat di Cafe Kedai Dalu di Jalan Residen Abdul Rozak Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu atau seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut.


Bahwa terdakwa, saksi Yulian Rais, saksi Dedi Hariansyah setelah bertemu di Cafe Kedai Dalu, terdakwa menawarkan kerjasama proyek Pengerasan Jalan di daerah Baturaja dengan modal sebesar Rp1.500.000.000 dengan keuntungan dari hasil proyek tersebut akan dibagi dua antara terdakwa dan saksi Yulian Rais, dan terdakwa juga mengatakan jika banyak mengenal kontraktor di Baturaja, karena pekerjaan terdakwa sebagai anggota Polri maka saksi Yulian Rais mempercayai dan menyetujui tawaran terdakwa.


Kemudian pada tanggal 21 Januari 2022 terdakwa menghubungi saksi Yulian Rais untuk mengirimkan uang sebesar Rp10 juta kepada terdakwa sebagai tanda keseriusan untuk mendapatkan proyek pekerjaan.


Dan pada tanggal 28 Januari 2022, terdakwa kembali meminta uang kepada saksi Yulian Rais. Kemudian saksi Yulian Rais menyuruh terdakwa datang kerumahnya untuk mengambil uang tunai sebesar Rp215 juta.


Selanjutnya saksi Yulian Rais menghubungi Badi'i Irsyad untuk menjadi saksi serah terima uang sebesar Rp215 juta tersebut. 


Kepada terdakwa lalu dibuatkan kwitansi tanda terima dengan total sebesar Rp225 juta.


Bahwa sekira akhir tahun 2022 saksi Yulian Rais menanyakan kemajuan proyek pekerjaan kepada terdakwa, dan terdakwa beralasan belum ada pencairan sampai pada bulan Maret 2022, saat dihubungi kembali oleh saksi Yulian Rais terdakwa tetap beralasan yang sama sehingga saksi Yulian Rais memutuskan untuk meminta kembali uang miliknya.


Akan tetapi terdakwa tidak dapat mengembalikan uang tersebut malah menawarkan kembali saksi Yulian Rais jika ada proyek yang lebih besar dari proyek sebelumnya dan saksi Yulian Rais sudah tidak percaya lagi dengan kata-kata terdakwa.


Akhirnya, pada tanggal 1 Juni 2023 terdakwa menemui saksi Yulian Rais untuk membuat surat pernyataan yang berisikan bahwa terdakwa akan mengembalikan uang tersebut selambat-lambatnya pada tanggal 30 Juni 2023. Namun, setelah sampai waktu yang telah dijanjikan terdakwa tetap tidak bisa mengembalikan uang itu.


Kemudian saksi Yulian Rais melaporkan terdakwa ke Polda Sumsel untuk penyidikan lebih lanjut.


Akibat perbuatan terdakwa, saksi Yulian Rais mengalami kerugian sebesar Rp225 juta. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update