Heri Bertus kuasa hukum Sarimuda (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Mediasi antara Sarimuda selaku penggugat dan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) tergugat gagal atau tidak ditemukan kesepakatan.
Seperti diketahui, Sarimuda melakukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) dan Yandes Effriady, turut Tergugat ke Pengadilan Negeri Palembang.
Hal itu dikatakan Heri Bertus tim penasehat hukum Sarimuda seusai sidang pembacaan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (5/2/2024).
"Iya sidang gugatan kembali ke pokok perkara pada tanggal (21/2/2024) mendatang. Karena pihak PT SMS selaku tergugat belum menghendaki untuk bermediasi, artinya gagal. Dalam gugatan itu kita meminta kembalikan materil sebesar Rp15 miliar," ujar Heri Bertus.
Diketahui, Sarimuda merupakan mantan Direktur Utama PT SMS yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerjasama pengangkutan batubara pada BUMD milik Pemprov Sumsel tersebut.
Dalam gugatan yang dilayangkan Penggugat melalui tim kuasa hukumnya, Sarimuda selaku Penggugat meminta agar Tergugat untuk menyerahkan aset dan uang senilai Rp15,7 miliar yang menjadi kerugian materil terhadap Penggugat.
"Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM terhadap PENGGUGAT. Membatalkan Akta Kesepakatan Nomor: 26 tanggal 23 Mei 2022, yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT. Membatalkan Akta Pengikatan Hibah Nomor: 27 tanggal 23 Mei 2022, yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kerugian materiil PENGGUGAT melakukan penyerahan aset dan uang kepada TERGUGAT senilai Rp. 15.712.333.432, untuk mengganti kerugian yang dimintakan oleh TERGUGAT," bunyi amar gugatan Penggugat.
Selain itu Penggugat juga meminta hak-haknya selama menjabat sebagai Direktur Utama PT. SMS berupa kekurangan gaji serta tunjangan perjalanan dinas dan asuransi purna jabatan seluruhnya senilai Rp. 1.018.029.280 yang sampai saat ini, belum dibayarkan oleh Tergugat, sehingga total keseluruhan sebesar Rp.16.730.362.712.
"Bahwa dengan adanya permasalahan ini, Penggugat menderita kerugian immateriil berupa kehilangan harkat dan martabatnya, tercemar nama baiknya serta reputasi Penggugat dihadapan masyarakat setempat menurun, yang sesungguhnya tidak dapat diukur dengan sejumlah materi, akan tetapi untuk kepentingan Perkara ini, menuntut kerugian immateriil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 100.000.000.000," sebagaimana bunyi dalam amar gugatan Penggugat.
Penggugat juga menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (ConservatoirBeslaag) atas bidang tanah berikut bangunan sebagaimana dalam lampiran gugatan. (Ariel)