![]() |
Sidang pembuktian perkara dana hibah Bawaslu OKU Timur digelar di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Ketua Bawaslu OKU Timur Ahmad Gufron turut diperiksa sebagai saksi dalam sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 dan 2021 pada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten OKU Timur yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (21/2/2024).
Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 4.616.184.800 menjerat tiga terdakwa Mulkam Bendahara Pengeluaran Pembantu, Akhmad Widodo dan Karlisun yang merupakan Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) Bawaslu OKU Timur tahun 2019-2020.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Edi Terial SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Timur menghadirkan enam saksi diantaranya yakni, Jumadi Sekda OKU Timur, Yasrul Bendahara Pengeluaran BPKAD.
Kemudian, Pakerti Luhur KPA Bawaslu Sumsel, Indra Gunawan, Apriyadi dan Ahmad Gufron Ketua Bawaslu OKU Timur.
Dalam keterangannya, Ahmad Gufron mengaku tugasnya hanya sebatas mengambil kebijakan terkait kegiatan Bawaslu OKU Timur.
"Tugas saya sebagai komisioner hanya mengambil kebijakan terkait kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu dalam penyelenggaraan Pilkada. Tidak ikut campur dalam pengelolaan dana hibah," kata Ahmad Gufron dalam persidangan.
Saat dipertegas oleh penuntut umum terkait NPHD dana hibah Bawaslu, Ahmad Gufron mengakui dia yang menandatanganinya.
"Benar saya yang menandatangani dana hibah dan fakta integritas," katanya.
"Baik, saudara tadi bilang hanya mengambil kebijakan saja tetapi tidak melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana hibah. Saksi tahu tidak apa NPHD itu?," Tanya penuntut umum.
"Tidak tahu saya apa namanya NPHD kepanjangannya juga saya lupa, karena saya hanya menandatangani saja," jawab Gufron.
Kemudian saat ditanya oleh penasehat hukum terdakwa terkait sejumlah aliran dana yang diterima apakah sudah dikembalikan, Gufron tidak memberikan keterangan yang pasti bahwa terlihat ragu-ragu menjelaskan pertanyaan dimaksud.
"Saudara saksi Ahmad Gufron, apakah saudara dan Komisioner Bawaslu sudah ada yang mengembalikan aliran dana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum?," Tanya penasehat hukum terdakwa.
"Lupa soal dana yang mana," katanya.
Mendengar keterangan Ahmad Gufron yang dinilai berbelit-belit kemudian majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan lagi saksi Ketua Bawaslu OKU Timur tersebut.
"Keterangan saudara ini berbelit-belit, penuntut umum hadirkan lagi Ketua dan Komisioner Bawaslu ini ke persidangan," tegas hakim anggota Ardian Angga.
Dalam dakwaan, bahwa terdakwa memerintahkan, menyetujui, serta menandatangani Laporan Pertanggungjawaban atas penerimaan dan pengelolaan dana Hibah Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten OKU Timur Tahun 2020 tidak sesuai dengan kenyataannya, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 4.616.184.800.
Bahwa perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Ariel)