Notification

×

Tag Terpopuler


Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Korupsi Penjual Aset Batang Hari Sembilan

Monday, February 26, 2024 | Monday, February 26, 2024 WIB Last Updated 2024-02-26T14:31:28Z

Dua tersangka penjualan aset Batang Hari Sembilan ditahan penyidik Kejati Sumsel 

PALEMBANG, SP - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Punyodewo Yogyakarta, Senin (26/2/2024).


Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, dua yang telah dilakukan penahanan oleh tim penyidik dalam perkara tersebut, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Oktober 2023 lalu. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-04/L.6/Fd.1/06/2023 Tanggal 07 Juni 2023.


"Bahwa telah diinfokan pada rilis sebelumnya, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu, AS (Alm), MR (Alm), ZT, EM dan DK," ujar Vanny melalui siaran pers, Senin (26/2/2024) malam.


Vanny menjelaskan, terhadap ZT dan EM setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka maka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : Print- 03 dan 04 /L.6.5/Fd.1/02/2024  tanggal 26 Februari 2024 untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIB Merdeka Palembang untuk 20 hari kedepan terhitung dari tanggal 26 Februari 2024 sampai dengan 16 Maret 2024. 


"Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000.000, berdasarkan Penilaian KJPP terhadap Objek dimaksud," jelasnya.


Adapun Perbuatan para tersangka melanggar. Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Vanny mengatakan adapun modus Operandi dari perkara tersebut yakni, Bahwa tersangka AS (Alm) selaku Mantan Pengurus yayasan batang hari sembilan pada tahun 2015 meminta kepada tersangka EM Notaris di Palembang untuk menerbitkan akta pendirian Yayasan Batanghari sembilan sumatera selatan. 


Bahwa yayasan batang hari sembilan sumatera selatan, memiliki aset salah satunya berupa tanah di jalan Puntodewo Jogjakarta yang diatasnya terdapat bangunan asrama mahasiswa pondok mesuji yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. 


Bahwa setelah terbentuknya yayasan batanghari sembilan sumatera selatan kemudian kemudian pengurus Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan menerbitkan surat kuasa  tersangka kepada tersangka MR (Alm) dan tersangka ZT utk menjual aset yayasan batang hari sembilan di jalan Puntodewo jogjakarta kepada Yayasan Mualimin Yogyakarta dihadapan notaris tersangka DK.


Bahwa para tersangka melakukan peralihan aset dimaksud melanggar ketentuan pasal 68 dan pasal 71 Undang-Undang Yayasan. 


Bahwa menurut pasal tersebut diatas apabila yayasan tersebut bubar demi hukum karena ia kehilangan status badan hukum maka terhadap aset tersebut harus dilakukan likuidasi dan terhadap sisa hasil likuidasi dapat diserahkan kepada yayasan yang mempunyai kesamaan kegiatan atau ke badan hukum lainnya yang memiliki kesamaan kegiatan atau diserahkan kepada negara. 


Dalam hal ini para tersangka menjual aset tersebut bertentangan dengan ketentuan tersebut diatas. 


Bahwa tersangka AS (Alm) dan tersangka MR (Alm) telah meninggal dunia. Peranan tersangka EM sebagai notaris di palembang yang membuat akta 97 dengan  memasukan aset yayasan batang hari sembilan menjadi aset yayasan batang hari sembilan sumatera selatan, dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR dan ZT menjual asrama mahasiswa pondok mesuji di jogjakarta. Peranan ZT selaku penerima kuasa penjual. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update