Penyidik Kejati Sumsel menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari OKI (Foto : Penkum Kejati Sumsel) |
PALEMBANG, SP - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel menyerahkan tersangka dan barang bukti atas nama Andrie Triyono atau tahap II ke tim penuntut umum Kejari Ogan Komering Ilir, Kamis (22/2/2024).
Andrie Triyono merupakan oknum pegawai Bank BNI Cabang Kayuagung OKI yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi bobol rekening milik nasabah sebesar Rp6,4 miliar tahun 2022 sampai dengan 2023.
"Bahwa hari ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel telah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama AT oknum eks pegawai Bank Plat Merah. Saat ini tersangka tersebut dilakukan penahanan berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01/L.6.10/Ft.1/02/2024 tanggal 22 Februari 2024 selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 22 Februari 2024 sampai dengan tanggal 12 maret 2024 di Rutan Klas 1A Palembang," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari melalui keterangan tertulis, Kamis (22/2/2024).
Vanny menjelaskan, setelah dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejari OKI.
"Selanjutnya penuntut umum mum Kejari OKI akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama tersangka AT ke Pengadilan Tipikor Palembang," pungkasnya. (Ariel)