Tersangka kasus kredit modal kerja ditahan penyidik Kejari Prabumulih |
PALEMBANG, SP - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Prabumulih melakukan penahanan terhadap Hendra Gustiawan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Kredit Modal Kerja sebesar Rp1,7 miliar, Senin (19/2/2024).
Hendra Gustiawan merupakan Direktur CV Baim Truss mendapatkan pemberian Kredit Modal Kerja dari Bank BRI Cabang Prabumulih tahun 2012 sampai dengan 2017.
Mengenakan rompi tahanan Kejaksaan, tersangka tersebut langsung dibawa penyidik ke Rutan Kelas IIB setelah menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian kredit modal kerja antara tahun 2012 sampai 2017 atas nama tersangka HG selaku direktur CV Baim Truss," jelas Kajari Prabumulih Roy Riyadi didampingi Kasi Pidsus Safei dan Kasi Intel,M Ridho dalam keterangan pers, Senin (19/2/2024).
Roy Riyadi mengatakan, tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Modus tersangka adalah memalsukan SPK bernilai kontrak Rp1,7 miliar atas Pembangunan Gedung Serba Guna Tahap II di Rambang Senuling, Talang Batu, Cambai, Payuputat dan Tanjung Menang oleh CV Jaya Empat Bersaudara menggunakan APBD kota Prabumulih tahun 2015.
"Jadi tersangka ini mengajukan pinjaman kredit modal kerja menggunakan jaminan kontrak kerja, namun ternyata SPK yang dijaminkan palsu, pekerjaan tidak ada. Dana kredit modal kerja cair namun sampai saat ini terjadi kredit macet," ungkapnya.
Kajari Prabumulih menegaskan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan pendalaman untuk mencari apakah ada tersangka lain dalam perkara tersebut. (Ariel)