Notification

×

Tag Terpopuler

Keberatan Atas Dakwaan KPK, Penasehat Hukum Sarimuda Soroti Keterlibatan Pihak Lain

Monday, February 05, 2024 | Monday, February 05, 2024 WIB Last Updated 2024-02-05T04:31:58Z

Sarimuda melalui penasehat hukumnya membacakan keberatan atas surat dakwaan KPK di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Sarimuda periode 2019-2021 melalui tim penasehat hukumnya membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kerugian negara sebesar Rp18 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerjasama pengangkutan Batubara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumsel tersebut.


Keberatan itu dibacakan oleh tim penasehat hukum Sarimuda dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (5/2/2024).


Dalam poin keberatannya, penasehat hukum Sarimuda menilai bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK tidak cermat dan tidak lengkap dan meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang memeriksa perkara tersebut untuk membatalkan dakwaan demi hukum.


Selain itu, penasehat hukum Sarimuda juga menyoroti pelaku tunggal dalam yang menjerat kliennya dan mempertanyakan keterlibatan pihak-pihak lain yang tidak dijadikan tersangka.


"Padahal penuntut umum KPK menyebutkan, adanya keterlibatan pihak-pihak lain tetapi tidak dijadikan tersangka, karena tidak ada dalam suatu perkara tindak pidana korupsi pelaku tunggal. Kami menilai surat dakwaan disusun tidak jelas, tidak cermat dan kami meminta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar dapat mempertimbangkan dan menerima keberatan penasehat hukum serta membatalkan surat dakwaan demi hukum," ujar penasehat hukum Sarimuda saat membacakan eksepsi. 


Setelah mendengarkan keberatan dari penasehat hukum Sarimuda, tim Jaksa Penuntut Umum KPK akan menanggapi secara tertulis pada sidang yang akan digelar pada, Senin mendatang. 


Sebelumnya, dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Sarimuda dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerjasama dalam pengangkutan Batubara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumsel tersebut, telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18 miliar. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update