Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Dana Komite, Mantan Kepsek SMAN 19 Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara

Monday, February 19, 2024 | Monday, February 19, 2024 WIB Last Updated 2024-02-19T06:18:13Z

Dua terdakwa kasus dana komite SMAN 19 menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Dua terdakwa mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Slamet dan Ketua Komite M Arfan yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan sebesar Rp358 juta tahun anggaran 2021-2022, dituntut hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan 4 tahun.


Tuntutan tersebut, dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (19/2/2024).


Dalam amar tuntutannya penuntut umum menyatakan, bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah didalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Slamet dengan pidana penjara selama 7 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Arfan dengan pidana selama 4 tahun," ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.


Kedua terdakwa tersebut, juga dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan subsider 6 bulan kurung.


Selain itu untuk terdakwa Slamet dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp331 juta. Sedangkan terdakwa M Arfan diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp27.500.000.


Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada masing-masing penasehat hukum terdakwa untuk membacakan nota pembelaan atau Pledoi pada sidang selanjutnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update