Notification

×

Tag Terpopuler


Ini Sejumlah Nama Penerima Aliran Dana Hibah Bawaslu Dalam Dakwaan Kejari OKU Timur

Wednesday, February 21, 2024 | Wednesday, February 21, 2024 WIB Last Updated 2024-02-21T10:56:23Z

Sidang perkara dana hibah Bawaslu OKU Timur di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Timur menghadirkan delapan saksi dalam sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 dan 2021 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 4.616.184.800 digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (21/2/2024).


Dalam perkara tersebut, menjerat tiga terdakwa yakni, Mulkam Bendahara Pengeluaran Pembantu, Akhmad Widodo dan Karlisun yang merupakan Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) tahun 2019-2020.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Edi Terial SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Timur menggali keterangan Jumadi selaku Sekretaris Daerah terkait mekanisme pencairan dana hibah Bawaslu dan penandatanganan NPHD.


Selain Sekda, Yasrul Bendahara Pengeluaran BPKAD OKU Timur juga dimintai keterangannya terkait proses pencairan dana hibah tersebut.


Dari fakta persidangan yang terungkap, bahwa dana hibah Bawaslu OKU Timur dicairkan sebanyak 37 kali.


36 kali dicairkan oleh terdakwa Mulkam dan satu kali dicairkan oleh terdakwa Akhmad Widodo.


Kemudian, Ahmad Gufron selaku Ketua Bawaslu OKU Timur dan komisioner juga tak luput dari pemeriksaan dalam persidangan.


Dalam perkara tersebut, berikut nama-nama pihak lain yang turut menerima aliran dana Hibah Bawaslu OKU Timur sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.


Dalam dakwaan, bahwa para terdakwa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi  yaitu, menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp.265.000.000, atau orang lain Iin Purwanto sebesar Rp. 550.000.000, atau orang lain Ahmad Gufron sebesar Rp. 75.000.000, atau orang lain Beni Tenagus sebesar Rp. 75.000.000, atau orang lain Apriandi sebesar Rp. 75.000.000, atau orang lain Akabariansyah sebesar Rp. 75.000.000, atau orang lain Agus Purnawan sebesar Rp. 75.000.000, atau orang lain saksi Mulkan sebesar Rp. 175.000.000.


Kemudian para staf Bawaslu Ogan Komering Ulu Timur sebesar Rp. 8.000.000, atau orang lain Agus Pharimale selaku Ketua BPKAD Ogan Komering Ulu Timur sebesar Rp. 60.000.000, atau orang lain Iriadi sebesar Rp 25.000.000, atau orang lain M. Afifudin selaku anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum RI sebesar Rp. 9.000.000, atau orang lain Tuti Apriyanti sebesar Rp. 35.000.000.


Terdakwa didakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, tedakwa bertindak sebagai Koordinator Sekretariat sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten OKU Timur bersama-sama dengan Mulkan selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten OKU Timur dengan sengaja telah merealisasikan dan menggunakan dana hibah tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).


Terdakwa telah memerintahkan, menyetujui, serta menandatangani Laporan Pertanggungjawaban atas penerimaan dan pengelolaan dana Hibah Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Oku Timur Tahun 2020 tidak sesuai dengan kenyataannya, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 4.616.184.800. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update