Hendri Zainuddin dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus KONI Sumsel (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi dalam sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pencairan Deposito dan Dana Hibah serta Pengadaan Barang yang bersumber dari APBD tahun Anggaran 2021.
Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,4 miliar sebagaimana dakwaan penuntut umum, menjerat dua terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, Hendri Zainuddin dicecar pertanyaan terkait tugas pokoknya sebagai ketua umum KONI Sumsel dan soal mekanisme pencairan dana hibah.
"Awalnya kami mengajukan proposal pengajuan dana hibah ke Dispora Sumsel, namun disetujui pada tahap I Rp12,5 miliar dari APBD kemudian Tahap II cair lagi Rp25 miliar dari APBD perubahan total keseluruhan Rp37 miliar," jelas Hendri Zainuddin di persidangan.
Kemudian Hendri Zainuddin mengungkapkan, bahwa Amiri selaku bendahara umum KONI tidak bertanggung jawab atas jabatan yang melekat kepadanya.
"Amiri selaku bendahara umum KONI pada saat itu, setelah pulang dari Papua tidak mau aktif lagi, istilah kami tidak mau bertanggung jawab lagi. Dia mengundurkan diri hanya secara lisan, makanya kami menilai Amiri ini tidak bertanggung jawab sebagai bendahara," ungkap Hendri Zainuddin.
Mendengar keterangan itu, penuntut umum kemudian bertanya kepada Hendri Zainuddin terkait pengganti bendahara umum KONI.
"Kenapa tidak dilakukan pergantian antar waktu kalau bendahara umum mengundurkan diri, dan apa tupoksi saudara sebagai ketua umum KONI?," Tanya Penuntut Umum.
"Saya sangat bertanggung jawab kepada KONI, karena tugas saya diantaranya melakukan pembinaan termasuk audit internal. KONI tidak mengeluarkan SK pengganti bendahara karena Amiri tidak mengundurkan diri secara tertulis. Amiri itu orang yang paling tidak bertanggung jawab, membuat laporan keuangan saja itu semua teman-teman pengurus di KONI. Kalau dia mau berhenti seharusnya buat surat tetapi ini tidak ada hanya lisan saja," ungkap Hendri Zainuddin.
Kemudian saat ditanya terkait uang deposito sebesar Rp1 miliar Hendri Zainuddin mengakui dari Syahrial Oesman untuk dana abadi KONI Sumsel.
"Rp1 miliar uang deposito dari Syahrial Oesman, uangnya kami pakai untuk kegiatan PON Papua dan Porprov karena sangat mendesak, kemudian sudah kami kembalikan lagi uang itu ke kas KONI," ujarnya. (Ariel)