Terdakwa Sarimuda Eks Dirut PT SMS menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menghadirkan saksi-saksi dan ahli dalam sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi kerjasama pengangkutan batubara pada PT Sriwijaya Mandiri Sumsel yang menjerat terdakwa Ir Sarimuda MT di Pengadilan Tipikor Palembang.
Pasalnya dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp18 miliar pada BUMD Sumsel tersebut, majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, menolak eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum terdakwa Sarimuda dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, Senin (19/2/2024).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa eksepsi penasehat hukum terdakwa Sarimuda sudah masuk dalam pokok materi perkara dan haruslah dibuktikan dalam persidangan.
"Mengadili, menyatakan eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum terdakwa Sarimuda tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara," tegas hakim ketua saat membacakan putusan sela.
Setelah membacakan putusan sela, majelis hakim meminta penuntut umum KPK untuk menghadirkan saksi-saksi dalam sidang lanjutan perkara. (Ariel)