Tim kuasa hukum menghadirkan saksi meringankan disidang akuisisi PT SBS di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) masih bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (23/2/2024).
Dalam proses akuisisi saham yang diduga merugikan keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam Persero Tbk sebesar Rp162 miliar sebagaima dakwaan penuntut umum, menjerat lima terdakwa yakni, Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan.
Dihadapan lima majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, tim penasehat hukum terdakwa mengahdirkan saksi meringankan atau a de charge yakni, Jeffry V Mulyono Praktisi Bisnis Tambang, Desman PL Tobing dari KAP Kanaka Puradiredja Suhartono, FX Sigit Heri Basuki mantan karyawan PTBA.
Tim kuasa hukum keempat terdakwa dari kantor hukum Soesilo Aribowo SH dan Rekan Gunadi Wibakso didampingi Redho Junaidi mengatakan, keterangan saksi meringankan atau a de charge menguatkan keterangan saksi-saksi yang sebelumnya bahwa mengakuisisi PT SBS sangat menguntungkan PTBA.
Gunadi menjelaskan bahwa, saksi a de charge Jeffry V Mulyono yang dihadirkan adalah praktisi pertambangan yang sangat tahu secara persis mengenai kondisi pertambangan di Indonesia khususnya dengan terpuruknya harga batubara di tahun 2012.
Kemudian Desman PL Tobing adalah akuntan publik yang memotret kondisi kinerja PTBA maupun PT SBS baik dari segi keuangan maupun dari sisi produksi, perpajakan dan tenaga kerja.
Selanjutnya, saksi FX Sigit Heri Basuki, merupakan mantan karyawan PTBA yang pada waktu itu terlibat langsung dalam negosiasi tarif dengan PT PAMA.
"Dari tiga saksi yang kami hadirkan tadi semuanya menjelaskan tentang hal yang positif. Saksi tadi mengatakan, memang benar pada saat itu kondisi batubara sedang terpuruk sehingga banyak perusahaan-perusahaan batubara termasuk PTBA ingin surprise dalam menjalankan bisnis batubaranya. Sala satu langkahnya adalah berupaya mengurangi atau membuat efesien biaya produksi untuk melakukan itu adalah langkah yang tepat mengakuisisi PT SBS," jelas Gunadi Wibakso saat scorsing sidang di Pengadilan Negeri Palembang.
Gunadi menerangkan, faktanya didalam perjalanan seperti yang jelaskan oleh para saksi bahwa, akuisisi perusahaan pertambangan adalah suatu langkah yang tepat dalam mengatasi krisis tersebut.
"Jadi ini menggambarkan meskipun PT SBS dalam kondisi awalnya ekuitas negatif, bukan bearti tidak mempunyai nilai. Inilah yang ada kekeliruan pemahaman dari penuntut umum tentang makna bisnis batubara itu seperti apa? Karena, ini membuktikan dengan adanya PT SBS meningkatkan daya tawar harga di PT PAMA, tentunya membawa dampak positif bagi PTBA itu sendiri. Karena mengapa, dengan adanya penghematan biaya produksi maka akan menambah laba. Itu yang tidak pernah dikaji oleh penyidik dalam penyidikan," tegasnya.
Ditambahkannya, jadi rangkuman dari keterangan saksi a de charge yang dihadirkan sangat menguatkan keterangan saksi-saksi sebelumnya, bahwa mengakuisisi PT SBS sangat menguntungkan PTBA.
"Hal itu ditunjukkan dengan bukti-bukti tertulis dengan data-data angka dan perkembangan grafik-grafik yang meningkat. Semoga dengan kami tunjukkan dokumen itu, majelis hakim dapat memahami kondisi yang sebenarnya terjadi," pungkasnya. (Ariel)