Berkas fisik perkara gratifikasi tersangka oknum inspektorat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang melimpahkan fisik berkas perkara dan surat dakwaan tersangka Edi Kurniawan oknum ASN Inspektorat Sumsel ke Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (23/2/2024).
Edi Kurniawan selaku Kabid Investigasi pada Inspektorat Daerah Sumsel merupakan tersangka penerima gratifikasi dari terdakwa Slamet untuk mengurus perkara dugaan korupsi pengelolaan dana komite dan pembangunan SMAN 19 Palembang.
"Pada hari ini, fisik dari berkas perkara dan surat dakwaan atas nama tersangka EK oknum ASN Inspektorat Sumsel terkait perkara dugaan gratifikasi telah kami limpahkan. Nanti, lengkapnya uraian dakwaan akan dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum pada agenda sidang perdana berdasarkan jadwal sidang yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Palembang," ujar tim penuntut umum Kejari Palembang Syaran Jafizhan saat ditemui di PN Palembang, Jumat (23/2/2024).
Untuk diketahui sesuai jadwal yang sudah ditetapkan Pengadilan Negeri Palembang bahwa, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan atas nama tersangka tersebut pada, Kamis (29/2/2024) mendatang.
Untuk diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada SMA Negeri 19 Palembang Tahun 2021 dan Tahun 2022 yang saat ini masih berproses sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, ternyata berbuntut panjang.
Pasalnya, dalam perkara yang menjerat dua terdakwa Selamet Mpd selaku Kepala Sekolah SMAN 19 dan M Arfan Ketua Komite. Tim penyidik pidana khusus Kejati Sumsel menetapkan satu tersangka Edi Kurniawan selaku oknum ASN pada Inspektorat Daerah Provinsi Sumsel selaku penerima dugaan gratifikasi.
Adapun modus yang dilakukan tersangka tersebut, adalah mengatas namakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi pada SMAN 19 Palembang yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Primer Pasal 12 huruf (e) Undang-undang Tipikor. Pasal 11 UU Tipikor lebih Subsider Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor. (Ariel)