![]() |
Dua terdakwa kasus pembunuhan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Dua terdakwa Arwandi dan Ariansyah yang terjerat kasus pembunuhan terhadap Muhammad Abadi adik kandung Bupati Muratara sesuai dengan agenda sidang akan mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Palembang hari ini, Rabu (31/1/2024).
Akan tetapi, sidang terpaksa ditunda oleh majelis hakim yang diketuai Edi Saputra Pelawi SH MH, dikarena berkas tuntutan belum siap dibacakan oleh penuntut umum Kejati Sumsel.
Dengan penundaan tersebut, Sujoko Bagus tim kuasa hukum korban mengaku sangat kecewa.
"Ini menyangkut nyawa orang dan kasusnya sudah viral, kami sangat kecewa dengan aparatur penegak hukum khususnya yang menyidangkan dari pihak Kejaksaan, karena belum siap membacakan tuntutan terdakwa dua terdakwa," ujar Sujoko.
Dikatakannya, jika sidang pekan depan kembali ditunda pihaknya berencana akan menggelar aksi demo di Kejaksaan Tinggi Sumsel, guna menuntut keadilan dan perlindungan hukum.
"Masyakarat yang dari pihak korban merasa dirugikan penundaan sidang ini, kami akan gelar aksi demo jika sidang pembacaan tuntutan kembali ditunda, kami akan mempertanyakan ini ada apa, kok bisa dua kali Rentut belum turun," tegasnya.
Dijelaskannya, karena korban akibat perbuatan kedua terdakwa tersebut, ada dua yang satu meninggal dunia dan satunya cacat permanen.
"Karena kenapa korban ini ada dua, satu meninggal dan satunya cacat tangan permanen, jadi jangan dipermainkan kasus ini. Semua keluarga sangat menunggu sidang tuntutan ini, kalau ditunda-tunda sidang ini orang sangat kecewa ada apa?," tutupnya. (Ariel)