![]() |
Asma Lupir terdakwa kasus BBM olahan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Asma Lupir terdakwa kasus pemalsuan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Asma Lupir telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Asma Lupir oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp7.500.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," tegas hakim ketua saat membacakan putusan, Senin (29/1/2024).
Dalam dakwaan bahwa terdakwa Asma Lupir baik sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan dengan Dika (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dan Candra (masuk dalam Daftar Pencarian Orang), bertempat di Desa Ulak Paceh Jaya Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin. Melakukan Tindak Pidana Yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan.
Perbuatan terdakwa dilakukan sebagai berikut, bermula pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira pagi hari, Budi (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) datang ke tempat pengolahan minyak mentah milik Terdakwa di Desa Ulak Paceh Jaya Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin dengan tujuan ingin menjual minyak mentah sebanyak 20 (dua puluh) drum dengan harga Rp.1.130.000 per drum.
Lalu terdakwa menyetujui tawaran dari Budi tersebut, dan membayar secara tunai seharga Rp.22.600.000. Kemudian pada hari Minggu tanggal 17 September 2023, Amin juga mendatangi tempat pengolahan minyak mentah milik terdakwa dengan tujuan ingin menjual minyak mentah sebanyak 38 drum dengan harga Rp.1.130.000 per drum dan terdakwa menyetujui tawaran dari Amin tersebut dan membayar secara tunai seharga Rp.42.940.000.
Selanjutnya terdakwa menawarkan minyak olahan yang menyerupai solar tersebut kepada Kamsul Dani Alias Jul (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp.1.350.000, hingga Rp.1.400.000, per drum dan disetujui oleh Kamsul Dani Alias Jul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ariel)