Notification

×

Tag Terpopuler

Eks Bendahara Umum KONI Sumsel Sebut Tak Tahu Anggaran Digunakan Untuk Apa

Tuesday, January 16, 2024 | Tuesday, January 16, 2024 WIB Last Updated 2024-01-16T10:15:33Z

Sidang lanjutan kasus KONI Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan terkait Pencairan Deposito dan Dana Hibah serta Pengadaan Barang yang bersumber dari APBD tahun Anggaran 2021, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (16/1/2024).


Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,4 miliar sebagaimana dakwaan penuntut umum tersebut, menjerat dua terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan empat saksi diantaranya Amiri mantan Bendahara Umum KONI Sumsel periode 2020-2021.


Saksi Amiri dalam keterangannya, mengaku pada Januari 2021 telah mengundurkan diri sebagai Bendahara Umum KONI yang disampingnya secara lisan pada saat Rakerda.


Terkait pencairan anggaran sebesar Rp25,5 miliar, Amiri mengatakan dirinya tidak mau menandatanganinya.


"Saat pencairan sebesar Rp25,2 miliar saya tidak mau tanda tangan, karena saat itu sudah dicairkan. Dengan alasan itulah saya mengundurkan diri, karena saya tidak mau mempertanggung jawabkannya. Saya tidak tahu dipergunakan untuk apa anggaran tersebut, kemudian dari informasinya jabatan saya digantikan oleh terdakwa Ahmad Taher," ungkap Amiri. 


"Saya juga sempat dipanggil oleh terdakwa Suparman Romans untuk mencairkan anggaran sebesar Rp 1 miliar guna persiapan PON di Papua, dan saya sempat meminta dibuatkan nota dinas tetapi sepertinya terdakwa Suparman Romans tidak suka dengan statemen yang saya keluarkan, akhirnya Ketum juga meminta saya untuk mencairkan uang Rp1 miliar, akan tetapi saya tetap meminta dibuatkan nota dinas dan anggaran Rp1 miliar tersebut ternyata Dana Deposito," ujarnya lagi.


Dalam dakwaan, kedua terdakwa tersebut bersama-sama dengan Hendri Zainuddin selaku Ketua Umum KONI Sumsel didakwa telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain sebesar Rp3,4 miliar.


Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," tegas penuntut umum.


Seperti diketahui dalam perkara ini, tim penyidik Kejati Sumsel sudah menetapkan tiga orang tersangka. 


Selain Suparman Romans dan Ahmad Tahir, satu tersangka lagi yakni Hendri Zainuddin selaku Ketua KONI Sumsel untuk perkaranya dipending karena yang bersangkutan saat ini statusnya sebagai Calon Legislatif. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update