Notification

×

Tag Terpopuler

Dua Kurir 313 Butir Pil Ekstasi Diganjar 6 Tahun Penjara

Tuesday, January 16, 2024 | Tuesday, January 16, 2024 WIB Last Updated 2024-01-16T09:43:11Z

Dua Kurir pil ekstasi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Suri dan Riki dua terdakwa kurir Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 313 butir hanya bisa pasrah saat dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 6 tahun.


Putusan tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Edi Terial dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (16/1/2024).


Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Suri dan Riki telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan menjadi perantara jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika golongan l bukan tanaman sebagaima diatur dan diancam dalam pasal  114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap terdakwa l Suri dan terdakwa ll Riki dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 milar subsider 6 bulan," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.


Setelah mendengarkan putusan tersebut, baik kedua terdakwa maupun penuntut umum menyatakan menerima.


Diketahui dalam dakwaan, kejadian bermula tepatnya pada tanggal 30 September 2023 para terdakwa berhasil diamankan oleh tim Reserse Polda Sumsel dengan cara penyamaran (undercover buy) di Lorong Terusan 1 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang.


Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti berupa Narkotika Jenis Pil Ekstasi sebanyak 313 butir dengan berat bruto 102,95 .


Saat diinterogasi para terdakwa menjelaskan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari saudara Sajili Alias Jili (masuk dalam Daftar Pencarian Orang).


Berikut terdakwa dan barang bukti tersebut langsung diamankan ke kantor polda sumsel guna di proses lebih lanjut. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update