Notification

×

Tag Terpopuler

Bacok Korban Berkali-kali, Hakim ke Pembunuh Adik Bupati Muratara: Tega Sekali Saudara

Wednesday, January 17, 2024 | Wednesday, January 17, 2024 WIB Last Updated 2024-01-17T07:47:20Z

Kakak beradik pembunuh Adik Bupati Muratara menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Keterangan berbelit-belit dua terdakwa kakak beradik Ariyansyah dan Arwandi yang terlibat kasus pembunuhan adik Bupati Musi Rawas Utara M Abadi, sempat membuat geram majelis hakim dipersidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (17/1/2024).


Hal itu diketahui saat majelis hakim yang diketuai Edi Saputra Pelawi SH MH, menanyakan langsung kepada terdakwa terkait peristiwa terjadinya kasus pembunuhan tersebut.


"Terdakwa Ariyansyah coba ceritakan apa yang disampaikan oleh Arwandi ke saudara sehingga terjadilah peristiwa yang menyebabkan orang meninggal dunia," tanya hakim ketua.


"Pada saat itu adik saya menceritakan Kak aku dikeroyok. Kemudian saya emosi dan menanyakan kepada Deki, kenapa kamu keroyok adik saya," jawab Ariyansyah.


Kemudian saat digali oleh majelis hakim terkait motif dan tujuan terdakwa yang tega menghabisi nyawa korban dengan sadis, terdakwa mengaku demi harga diri 


"Demi harga diri yang mulia, adik saya dikeroyok saya juga mau dikeroyok. Deki mau pukul saya dengan kursi plastik, kemudian saya replek langsung saya tebas arah bahunya dan kena tangannya sebelah kirinya. Kemudian Deki lari kedalam rumah, tinggal Abadi dan mau pukul saya. Langsung saya bacok kepala korban dari samping belakang, dia lari saya kejar dan saya bacok lagi badannya 1 sampai 2 kali pakai parang," ujar Ariyansyah.


Saat dipertegas oleh hakim ketua terdakwa Arwandi membenarkan keterangan kakaknya tersebut.


"Arwandi selama ini keteranganmu berbelit-belit, sekarang jujur benar atau tidak yang diceritakan kakak mu ini?," Tanya hakim ketua.


"Benar yang mulia," jawab Arwandi.


Setelah mendengarkan keterangan kedua terdakwa itu, kemudian hakim anggota Edi Cahyono menjelaskan kepada terdakwa terkait peristiwa kejadian.



"Saudara ini diusir karena tidak diundang. Kemudian parang sudah saudara siapkan didalam mobil, itu yang kamu bilang membela diri hanya untuk mengahadapi kursi plastik, kamu sudah dipukul belum pakai kursi itu. Demi harga diri, tetapi saudara ingat ada parang didalam mobil, itu yang kamu bilang membela diri? Ini korban saudara cacah kepalanya seperti itu kejam sekali saudara," tegas hakim anggota kepada terdakwa.


Lantas hakim anggota kembali bertanya tujuan terdakwa menghabisi nyawa korban. 


"Kematian itu kan yang saudara inginkan?," Tanya hakim anggota lagi.


"Tidak yang mulia," jawab terdakwa.


"Kalau tidak kenapa saudara ambil parang, itukan saudara melakukannya dengan sadar. Tujuan saudara menusuk korban apa, korban sudah tidak berdaya berlumuran darah kenapa saudara masih bacok, sudah dibacok didepan belakang kamu cacah kepalanya kemudian kamu tusuk lagi. Jujur tujuan saudara melakukan itu untuk apa?," Cecar hakim.


"Agar korban mati yang mulia," jawab terdakwa sembari mengakui perbuatannya.


Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua terdakwa tersebut, kemudian majelis hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk membacakan surat tuntutan pada Rabu dua pekan mendatang.


"Baiklah sebelum sidang ditutup, penuntut umum untuk agenda pembacaan tuntutan kita tunda dua Minggu," tutup hakim ketua. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update