Notification

×

Tag Terpopuler

Terdakwa Kasus Korupsi KONI Sumsel Didakwa Rugikan Negara Rp3,4 Miliar

Monday, December 11, 2023 | Monday, December 11, 2023 WIB Last Updated 2023-12-11T09:25:21Z

Dua terdakwa kasus KONI Sumsel menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Dua terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan terkait Pencairan Deposito dan Dana Hibah serta Pengadaan Barang yang bersumber dari APBD tahun Anggaran 2021, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (11/12/2023).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang mendakwa kedua terdakwa tersebut bersama-sama dengan Hendri Zainuddin selaku Ketua Umum KONI Sumsel telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain sebesar Rp.3,4 miliar.


"Bahwa perbuatan para terdakwa I. Ir Suparman Romans bersama-sama dengan terdakwa II. H Ahmat Tahir dan saksi Hendri Zainuddin menguntungkan diri sendiri dan orang lain yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.3.482.937.438,00, sesuai dengan laporan hasil audit dari Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan di Palembang tentang laporan hasil audit dalam rangka penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah KONI Propinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 Nomor : 153 /LHP/ITDARPROV.V/2023 tanggal 16 Oktober 2023," urai penuntut umum saat membacakan dakwaan.


Penuntut umum menyatakan, bahwa untuk mempertanggungjawabkan dana Hibah KONI Propinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 dari Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan yang dibuat palsu oleh terdakwa I Suparman Romans bersama-sama terdakwa II Ahmat Tahir dan saksi Hendri Zainuddin, tidak sesuai atau palsu dengan bukti kwitansi/nota-nota yang sesuai dengan kenyataannya yang mana laporan tersebut digunakan sebagai laporan pertanggung jawaban yang sah untuk disampaikan ke Dinas Pendidikan dan Olah Raga selaku pihak yang menyalurkan dana mewakili Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan.


"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," tegas penuntut umum.


Seperti diketahui dalam perkara tersebut, tim penyidik Kejati Sumsel sudah menetapkan tiga orang tersangka. 


Selain Suparman Romans dan Ahmad Tahir, satu tersangka lagi yakni Hendri Zainuddin selaku Ketua KONI Sumsel untuk perkaranya dipending karena yang bersangkutan saat ini statusnya sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sumsel. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update