![]() |
Sidang pembuktian perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal PT Mura Sempurna digelar di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Daerah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ke PT Musi Rawas Sempurna (BUMD) tahun anggaran 2021 sebesar Rp10 miliar digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (6/12/2023).
Dalam perkara tersebut menjerat tiga terdakwa yakni, Ismun Yahya selaku Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan di Kabupaten Musi Rawas Bidang BUMD, Andriyanto mantan Dirut BUMD PT Musi Rawas Sempurna dan Daryadi Kepala Cabang PT Tapos Andalan Nusantara.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Edi Terial SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau menghadirkan 4 saksi diantaranya, Sekretaris Daerah Musi Rawas Aidil Rusman yang pada saat itu menjabat Asisten II Bidang Perekonomian sekaligus Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam persidangan terungkap bahwa, dana penyertaan modal sebesar Rp10 miliar dari Pemkab Musi Rawas ke PT Musi Rawas Sempurna Perseroda digunakan sebesar Rp2 miliar untuk operasional kantor dan sebesar Rp8 di depositokan. Akan tetapi, kenyataannya hanya Rp 5 miliar yang di deposito oleh Direksi BUMD tersebut.
Hal itu diketahui saat saksi Aidil Rusman dicecar pertanyaan oleh majelis hakim maupun penuntut umum terkait dana penyertaan modal tersebut.
"Saksi Aidil ya, saudara selaku Asisten II sekaligus Wakil Ketua TAPD dan menjabat Pj Sekda pada saat itu, setahu saksi bagaimana alur penyertaan modal BUMD ini?," Tanya hakim.
"Penyertaan modal tahun 2021 sudah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda), itulah dasar pencairan penyertaan modal Rp10 miliar. Perda penyertaan modal sudah dibahas oleh Bupati sebelumnya dan proses pencairannya di jaman Ibu Ratna Bupati yang baru," yang mulia ujar saksi Aidil dalam persidangan.
Kemudian saat dipertegas majelis hakim terkait telah terjadinya penyimpangan pada penyertaan modal tersebut, saksi Aidil Rusman mengatakan baru mengetahui saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa.
"Bagaimana aliran dana penyertaan modal sebesar Rp10 miliar setelah dicairkan?," Tanya hakim lagi.
"Baik yang mulia, setelah cair langsung masuk ke rekening BUMD, setahu saya yang bisa mencairkan Direktur Utama. Dana sebesar Rp10 miliar, Rp8 miliar untuk deposito dan Rp2 miliar untuk operasional perusahaan. Akan tetapi hanya Rp5 miliar yang didepositokan sesuai yang dilaporkan ke kami," ujarnya.
Keterangan yang sama juga dibenarkan oleh saksi Aslinda selaku Kasubag Perekonomian Pemkab Musi Rawas.
"Setahu saya laporan keuangan penyertaan modal yang dilaporkan ke kami diantaranya digunakan untuk rehab kantor, pembelian kendaraan dan pengadaan mesin kantor, selebihnya saya lupa yang mulia," ujar Aslinda.
Dalam dakwaan subsider penuntut umum, bahwa terdakwa Ir. H. Ismun Yahya selaku Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan di Kabupaten Musi Rawas Bidang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 baik secara sendiri sendiri maupun bersama sama dengan Daryadi dan Andriyanto (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitsing).
Bertempat di Kantor BUMD PT. Mura Sempurna Perseroda di Komplek Ruko Agropolitan Center Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dalam perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lainnya atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Sebagai Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan di Kabupaten Musi Rawas Bidang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam melaksanakan Anggaran Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Musi Rawas kepada BUMD PT. Mura Sempurna Perseroda yang dalam pelaksanaannya beberapa kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak didukung oleh bukti pertanggung jawaban yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp.6.264.583.636,00.
Atau setidak-setidaknya-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sumatera Selatan.
Dalam perkara tersebut, ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang - undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (Ariel)