Notification

×

Tag Terpopuler

Saksi Korban Sebut Dalil Eddy Ganefo Untuk Menghindar dari Tanggung Jawab

Friday, December 01, 2023 | Friday, December 01, 2023 WIB Last Updated 2023-12-01T08:39:55Z

Sidang pembuktian perkara dugaan penipuan yang menjerat terdakwa Eddy Ganefo digelar di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara kasus dugaan penipuan yang menjerat terdakwa Eddy Ganefo dengan agenda pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (1/12/2023).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Edi Saputra Pelawi SH MH, jaksa penuntut umum Kejati Sumsel menghadirkan tiga saksi diantaranya saksi korban Maria Fransisca.


Dalam keterangannya, saksi korban Maria Fransisca mengungkapkan, bahwa kejadian berawal pada saat terdakwa Eddy Ganefo membutuhkan modal untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada tahun 2014 dengan total pinjaman sebesar Rp1,7 miliar. 


Akan tetapi, dalam perjalanannya uang yang dipinjam oleh terdakwa tak kunjung dikembalikan sehingga dia melaporkan Eddy Ganefo ke Polda Sumsel atas kasus dugaan penipuan.


"Jadi uang itu dia (Eddy Ganefo) pinjam ke saya untuk modal nyaleg DPR RI, awalnya pinjam Rp1,2 miliar setelah itu dia pinjam lagi Rp500 juta. Dia janji satu minggu mau dikembalikan tetapi tidak kunjung dikembalikan. Uang yang dipinjam Rp1,2 miliar yang dicicil itupun setelah saya somasi, kalau uang yang Rp 500 juta tidak dia kembalikan hingga sekarang," ungkapnya seusai sidang.


Masih kata Maria, terkait keterangan Eddy Ganefo dalam persidangan yang tidak mengakui telah memberikan cek kosong. Dirinya pun menyangkal hal tersebut, menurutnya itu hanyalah upaya dari terdakwa untuk menghindar dari tanggung jawab.


"Tadi saya sebagai saksi ditanya penuntut umum tentang lebih bayar, padahal tidak ada. Dia juga tidak mengakui kalau dia ngasih saya cek, masalahnya kalau nggak dikasih dia nggak mungkin cek nya ada di saya. Jadi pengakuan terdakwa itu tidak ada benarnya, kalau memang ada lebih bayar tidak mungkin dia ditetapkan sebagai tersangka dan masuk lapas dengan sukarela. Itu hanya dalil dia untuk menghindar dari tanggungjawab," tegasnya.


Lebih lanjut, dirinya mengatakan akan melakukan gugatan balik terhadap terdakwa Eddy Ganefo agar kerugian yang dia alami dapat dikembalikan baik secara pidana maupun perdata.


Sementara itu, saksi Anita Purwanti dan Fanni selaku karyawan Maria Fransisca saat dicecar hakim mengakui telah membuat konsep surat perjanjian hutang atas permintaan terdakwa Eddy Ganefo.


"Saudara saksi Anita dan Fanni tadi saudara menyatakan telah membuat konsep perjanjian hutang siapa yang membuat konsep tersebut," tanya hakim.


"Saya yang membuat konsep perjanjian hutang bersama Ibu Mariani atas permintaan terdakwa Eddy Ganefo yang mulia," ujar saksi.


Setelah mendengarkan keterangan para saksi, kemudian majelis hakim akan melanjutkan sidang pada, Selasa (5/12/2023) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta dan ahli. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update