Notification

×

Tag Terpopuler

Saksi Akui Tak Pernah Lihat RKAS, Kelola Dana Komite SMAN 19 Palembang Atas Perintah Kepsek

Monday, December 11, 2023 | Monday, December 11, 2023 WIB Last Updated 2023-12-11T12:52:06Z

Sidang lanjutan perkara dana komite SMAN 19 di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada SMA Negeri 19 Palembang Tahun 2021 dan Tahun 2022 kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (11/12/2023).


Dalam perkara tersebut, menjerat dua terdakwa Selamet Mpd selaku Kepala Sekolah SMAN 19 dan M Arfan Ketua Komite.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH, tim penuntut umum Kejari Palembang menghadirkan delapan saksi dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Sumatera Selatan.


Para saksi yang dihadirkan dalam persidangan yakni, Asnan Harun, Joko Edi, Masherdata, Dian Florawati, Riza Apriani, Binti Koniaturrahmah, Elly Zuairiah dan Sukanto.


Dalam keterangannya di persidangan saksi Dian Florawati dan Riza Apriani selaku bendahara sekolah mengakui bahwa membuka rekening komite SMAN 19 Palembang dan pengelolaan dananya atas perintah Selamet selaku Kepala Sekolah.


"Kapasitas saya sebagai bendahara pembantu komite. Kepala sekolah yang meminta dibuka rekening dana komite di Bank Sumsel Babel, karena ketua komite saat itu Pak Arfan sedang sakit. Saya yang memegang keuangan komite dan saya selalu berkonsultasi dengan Riza, tetapi pengeluaran dana tetap harus ada instruksi atau acc dari Pak Selamet," kata Dian Florawati dipersidangan.


"Saudara saksi Riza dan Flora ya, bentuk pembukuan pertanggung jawaban pengeluaran dana komite bagaimana dan permintaan dari terdakwa untuk keperluan pribadi hingga uang THR dari dana komite itu bagaimana?," Cecar majelis hakim ke saksi.


"Setelah dana keluar harus dibuatkan kwitansi untuk laporan pembukuan. Ada juga Pak Selamet meminta saya untuk dibelikan sepatu dari dana Komite yang hal itu diketahui oleh Riza, selain sepatu kepsek juga beberapa kali minta uang untuk keperluan pribadi dan meminta uang THR untuk pengurus komite," jawab saksi Flora.


Kemudian saat dipertegas majelis hakim terkait Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), saksi Flora dan Riza kompak mengakui tidak pernah melihatnya.


"Saudara saksi, terkait penggunaan dana komite yang saksi ketahui, dari permintaan-permintaan tersebut, apakah ada persetujuan tertulis atau lisan dari Arfan selaku Ketua Komite dan apakah ada RKAS nya?," Tanya hakim lagi.


"Terkait pengeluaran dana komite itu semua atas perintah Kepala Sekolah, kami hanya mengeluarkan saja sesuai yang diminta dan dibuatkan kwitansi untuk laporan pembukuan. Dan terus terang yang mulia selama ini kami sama sekali tidak pernah melihat RKAS komite," ungkap saksi.


Seusai sidang tim penasehat hukum terdakwa M Arfan dari Solidaritas Advokat Bela Rekan Sejawat Arief Budiman SH mengaku, bahwa keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan menguatkan bahwa kliennya tidak bersalah dalam pengelolaan dana komite SMAN 19 Palembang.


"Tadi dalam persidangan saksi-saksi mengungkapkan bahwa yang membuka rekening komite dan mengelolanya adalah pihak sekolah. Artinya, Kepsek dan bendahara sekolah yang paling berperan dalam perkara dana komite ini," ujarnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update