Notification

×

Tag Terpopuler

Pengembangan Perkara AKBP Dalizon, Herman Mayori dan Bram Rizal Disidang

Monday, December 11, 2023 | Monday, December 11, 2023 WIB Last Updated 2023-12-11T07:48:54Z

Mantan Kadis PUPR Muba Herman Mayori dan Bram Rizal menjalani sidang perdana pengembangan perkara AKBP Dalizon di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori dan Bram Rizal dua terdakwa yang terjerat dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi suap Pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2019, yang saat itu menjerat oknum perwira Polisi AKBP Dalizon menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (11/12/2023).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, tim penuntut umum Kejagung mendakwa Herman Mayori dan Bram Rizal bersama-sama telah memberikan hadiah atau janji kepada Dalizon sebesar Rp10 miliar dengan maksud agar menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek-proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin tanpa dilakukan gelar perkara.


Setelah mendengarkan dakwaan penuntut umum, penasehat hukum Herman Mayori langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sementara itu penasehat hukum Bram Rizal tidak mengajukan nota keberatan.


Alamsyah Hanafiah tim penasehat hukum terdakwa Herman Mayori dalam nota eksepsi atau keberatannya mengatakan bahwa apa yang didakwakan penuntut umum terhadap kliennya adalah Nebis In Idem. 


"Bahwa asal-usul peristiwa hukum tindak pidana suap - menyuap yang terjadi di Musi Banyuasin adalah berasal dari peristiwa hukum operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 15 Oktober 2021 lalu yang menjerat Suhandy, Herman Mayori, Eddi Umari dan Dodi Reza Alex Noerdin dan dalam fata persidangan terungkap AKBP Dalizon juga terjerat dalam perkara yang disidik oleh mabes polri," urai Alamsyah saat membacakan eksepsi.


Kedua Alamsyah juga menyoroti tentang surat dakwaan yang tidak mendakwa pelaku utama (Dader) atas nama Hadi Chandra dalam perkara a quo yang mengakibatkan terputusnya mata rantai hubungan kerjasama antara pelaku utama dengan pelaku peserta (penyertaan) sebagaimana pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.


"Bahwa dakwaan JPU tidak cermat, hal ini terbukti dari materi surat dakwaan yang tidak mendakwa pelaku utama (Dader) Hadi Chandra, padahal dalam surat dakwaan jelas menyatakan bahwa orang yang memberikan uang suap secara langsung kepada terpidana Dalizon adalah Hadi Chandra. Ketiga, tentang dakwaan Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP dalam kasus a quo padahal Herman Mayori ditetapkan sebagai tersangka tunggal Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tipikor oleh penyidik Mabes Polri. Hal ini didukung dan diperkuat dengan bukti surat pemanggilan dari mabes polri nomor : S.Pgl/1055/VIII/2023/Tipidkor tertanggal 14 Agustus 2023," ujarnya.


Bahwa lanjut Alamsyah, tanpa dasar hukum JPU telah merubah penetapan tersangka Herman Mayori dengan cara menambah pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP dalam surat dakwaan. Padahal penetapan tersangka Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tanpa adanya pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP.


"Berdasarkan seluruh eksepsi pertama, kedua dan ketiga kami meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat mempertimbangkan satu persatu nota keberatan kami dalam putusan sela dengan amar putusan menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum adalah Nebis In Idem, memerintahkan Panitera untuk mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penuntut umum. Bahwa apabila majelis hakim berpendapat lain, maka kami tim penasehat hukum terdakwa memohon putusan yang seadil-adilnya," ujar Alamsyah.


Diketahui, AKBP Dalizon dalam perkara tersebut, saat itu menjabat Kasubdit III Tipikor Polda Sumsel, telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima uang sebesar Rp10 miliar untuk menghentikan penyidikan perkara dilingkungan Dinas PUPR Muba tahun 2019.


Dalam pengembangan perkara itu, kemudian penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri menetapkan dua tersangka yakni, mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori serta Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Bram Rizal. 


Seperti diketahui, Herman Mayori merupakan terpidana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Muba tahun 2021, yang telah divonis hukuman pidana selama 4,5 tahun penjara.


Kasus OTT KPK itu, juga menjerat mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin dan Eddy Umari. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update