Notification

×

Tag Terpopuler

Korban Investasi Rugi Rp500 Juta, PT Solid Gold Berjangka Digugat ke Pengadilan

Monday, December 04, 2023 | Monday, December 04, 2023 WIB Last Updated 2023-12-04T13:45:50Z

Anton Nurdin kuasa hukum Penggugat memberikan keterangan pers seusai sidang di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - PT Solid Gold Berjangka yang bergerak di bidang Trading digugat oleh korban investasi ke Pengadilan Negeri Palembang, Senin (4/12/2023).


Pasalnya, Eliana selaku penggugat mengalami kerugian sebesar Rp500 juta saat berinvestasi di perusahaan tersebut.


Kuasa hukum penggugat dihadapan hakim tunggal Kristanto Sahat Sianipar SH MH, menghadirkan dua saksi, sementara pihak tergugat menghadirkan satu saksi untuk didengar keterangannya.


Dalam keterangannya, saksi pertama dari pihak penggugat, Hamida yang merupakan sahabat korban mengatakan bahwa korban pernah mengajaknya untuk berinvestasi di PT Solid Gold Berjangka.


“Saya sahabat korban waktu di SMA, saya pernah dihubungi EL untuk diajak berinvestasi di perusahaan tersebut tapi saya menolak, karena saya tidak tahu perusahaan tersebut bergerak dibidang apa,”katanya.


Hamida mengatakan, bahwa EL pernah bercerita sudah menginvestasikan uangnya sebesar Rp500 juta ke perusahaan tersebut, namun ketika mendapatkan untung harus Top Up uang terlebih dahulu.


“Dia tahu perusahaan tersebut dari anak temennya bernama Radika yang bekerja di perusahaan tersebut. Uang korban yang saya tahu berasal dari suaminya,” ungkapnya.


Sementara itu keterangan dari saksi penguggat lainnya, Ahmad Najmudin mengatakan jika korban pernah datang kerumahnya meminjam uang untuk Top Up mengambil hasil keuntungan dari investasi perusahaan tersebut.


“Korban pernah datang kerumah saya dan meminjam uang ke saya sebesar Rp 200 juta dan dia menjelaskan ingin Top Up untuk ambil keuntungan dari investasinya tetapi tidak saya pinjamkan,”jelasnya.


Selain itu juga Najmudin mengatakan mengenal orang tua Radika yang juga merupakan sahabatnya sekolah.


“Saya kenal pelaku orangtuanya teman saya sekolah SMA,”ungkapnya.


Sebelumnya Najmudin juga menjelaskan bahwa dirinya juga sebagai korban, karena dulu temannya pernah minjam uang sebesar Rp100 juta untuk modal investasi.


“Dulu temen saya pernah minjam uang ke saya Rp100 juta buat modal investasi ke perusahaan tersebut dan janji bagi hasil ketika untung sebesar 10 persen tapi saya cuman kebagian 1 kali sudah itu dia lari tidak tau kemana,” jelasnya.


Sementara itu, saksi dari pihak tergugat Tiara yang merupakan mantan karyawan PT Solid Gold Berjangka dalam kesaksiannya, tidak mengetahui sistem investasi pialang tersebut.


“Saya mantan pegawai di PT Solid Gold Berjangka menjabat sebagai kepala operasional, saya tidak tau sistemnya gimana, itu orang-orang yang dilapangan saja yang tau,”ucapnya.


Seusai sidang, kuasa hukum penggugat Anton Nurdin, menjelaskan kliennya dalam investasi di perusahaan tersebut dirugikan sebesar Rp500 juta dan akhirnya menggugat ke Pengadilan Negeri Palembang.


“Kronologis kejadian berawal saat kliennya didatangi oleh marketing PT Solid Gold Berjangka untuk mengajak berinvestasi mengiming-imingi keuntungan dengan modal investasi sebesar Rp 100 juta dengan keuntungan sebesar Rp 30 juta. Setelah itu dalam perjalanan klien kita diminta untuk menyuntik dana lagi Rp200 juta karena dari pihak perusahaan katanya tidak aman dalam marginnya. Sehingga klien kita dirugikan sebesar Rp500 juta, makanya kami gugat disini," jelas Anton Nurdin.


Dia berharap dengan digugatnya PT Solid Gold Berjangka ke Pengadilan agar kliennya mendapatkan keadilan dan hakim memutuskan bahwa perusahaan tersebut telah terbukti merugikan keuangan kliennya.


"Kami berharap agar hakim, mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan. Menyatakan tindakan Tergugat yang menghalang-halangi Penggugat untuk menarik semua dana akun milik Penggugat RJNN1050 sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp.500.000.000, merupakan perbuatan melawan hukum. Menghukum tergugat untuk mengembalikan dana Top Up Penggugat seluruhnya. Dan menghukum para Tergugat untuk membayar paksa (adwangsom) Rp500 ribu kepada Penggugat setiap hari jika lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap, sampai terlaksananya eksekusi dalam perkara ini. Bilamana majelis hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya," tegas Anton Nurdin. 


Sementara pihak kuasa hukum Tergugat PT Solid Gold Berjangka, Yusriansyah ketika dimintai tanggapannya enggan berkomentar.


“Buat keterangan sesuai fakta persidangan aja ya,”ujarnya sambil berjalan keluar. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update