Notification

×

Tag Terpopuler


Kajari Ogan Ilir Ingatkan Eks Ketua Bawaslu Sumsel Soal Aliran Dana Hibah Rp500 Juta

Thursday, December 14, 2023 | Thursday, December 14, 2023 WIB Last Updated 2023-12-14T15:26:00Z

Kajari Ogan Ilir Nur Surya didampingi Kasi Pidsus Julindra Purnama Jaya dan tim penuntut umum memberikan keterangan saat scorsing sidang di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Ogan Ilir telah mengingatkan kepada saksi Iin Irwanto mantan Ketua Bawaslu Sumsel terkait aliran dana hibah sebesar Rp500 juta yang tertuang dalam surat dakwaan.


Iin Irwanto dihadirkan sebagai saksi bersama saksi lainnya termasuk tiga terpidana, dalam sidang pembuktian pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Ogan Ilir, tahun anggaran 2019-2020, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,4 miliar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (14/12/2023).


Dalam pengembangan perkara tersebut, menjerat tiga terdakwa Darmawan Iskandar selaku Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Karlina dan Idris masing-masing sebagai komisioner.


Sebelumnya dalam perkara ini, telah menjerat Aceng Sudrajat dan Herman Fikri selaku koordinator sekretariat Bawaslu Ogan Ilir serta Romi tenaga honorer operator keuangan. Ketiganya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu.


Bahkan terdakwa Idris selaku komisioner Bawaslu Ogan Ilir dalam persidangan mengakui adanya pemberian uang sebesar Rp500 juta ke Iin Irwanto melalui terpidana Herman Fikri.


Keterangan terdakwa Idris itupun dibenarkan oleh terpidana Herman Fikri saat dihadirkan sebagai saksi dipersidangan.


Saat scorsing sidang, Kajari Ogan Ilir Nur Surya didampingi Kasi Pidsus Julindra Purnama Jaya dan tim penuntut umum mengatakan, status saksi bisa menjadi tersangka berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.


"Nanti teman-teman penuntut umum akan melihat apakah ada alat bukti yang terkait awalnya saksi yang akan beralih statusnya menjadi tersangka itu semuanya terungkap dalam fakta persidangan dan didukung alat bukti yang cukup. Berdasarkan KUHAP bukti dari keterangan saksi maupun keterangan dari terdakwa sendiri dan pentunjuk-petunjuk berdasarkan alat bukti surat," ujar Nur Surya .


Dijelaskannya, dalam perkara tersebut masih ada beberapa saksi lagi yang diperiksa termasuk keterangan saksi terpidana maupun keterangan terdakwa yang diperiksa guna mengungkap apakah ada keterangan-keterangan mereka yang menjurus keterlibatan saksi-sakai lainnya dalam perkara ini.


"Untuk nama saksi Iin Irwanto yang didalam dakwaan ikut menerima dana hibah Rp500 juta itu berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah kami periksa seperti terpidana dan terdakwa.  Nanti jika ditemukan bukti-bukti yang cukup mungkin nanti jaksa penuntut umum bisa merekomendasikan ke jaksa penyidik. Tadi kami sudah mengingatkan kepada saksi yang bersangkutan apakah benar menerima uang tersebut, tetapi saksi mengatakan tidak benar. Akan tetapi, itu kembali lagi berdasarkan alat bukti, nanti biar teman-teman penuntut umum mengali alat bukti sesuai fakta persidangan," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update