Notification

×

Tag Terpopuler

Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Kasus Akuisisi Saham PTBA

Monday, December 04, 2023 | Monday, December 04, 2023 WIB Last Updated 2023-12-04T05:08:27Z

Sidang perkara dugaan korupsi akuisisi saham PTBA dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, menolak untuk seluruhnya nota keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa yang terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI).


Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 162 miliar tersebut, dalam hal ini PT Bukit Asam Persero Tbk, menjerat lima terdakwa yakni, Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan.


Putusan tersebut dibacakan oleh majelis yang diketuai Pitriadi SH MH, dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (4/12/2023).


Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan bahwa dalil eksepsi penasehat hukum terdakwa Nurtima Tobing dan kawan-kawan yang menyebut surat dakwaan penuntut umum tidak benar, kabur, tidak jelas sudah memasuki materi pokok perkara dan haruslah dibuktikan dalam persidangan.


Majelis hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materil dan menyatakan dalil keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima seluruhnya.


"Menyatakan, keberatan penasehat hukum terdakwa atas nama Nurtima Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetyo, Saiful Islam dan Raden Tjahyono Imawan tidak dapat diterima seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi ketentuan Pasal 143 huruf (a) dan huruf (b) KUHAP. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas nama terdakwa tersebut," tegas hakim ketua saat membacakan putusan sela.


Dalam dakwaan, Bahwa terdakwa Nurtima Tobing bersama-sama dengan terdakwa Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam Persero Tbk sebesar Rp 162 miliar.


Atas perbuatan terdakwa diancam dan diatur dengan Primair :  Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf B Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update