Sidang pembuktian perkara akuisisi saham PTBA dengan agenda pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (12/12/2023).
Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 162 miliar tersebut, dalam hal ini PT Bukit Asam Persero Tbk, menjerat lima terdakwa yakni, Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan.
Dihadapan lima majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel melanjutkan pemeriksaan empat saksi yang merupakan mantan Direktur PT Satria Bahana Sarana (SBS) yakni, Ir Reonald Manurung, Margot Derajat, Ir Dodi Sanyoto dan Hari Iswahyudi.
Para saksi tersebut, digali keterangannya terkait proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) melalui anak perusahaan PT Bukit Asam Persero Tbk yakni PT Bukti Multi Investama.
Dalam keterangannya, saksi Ir Dodi Sanyoto mantan Direktur Utama PT SBS saat ditanya penuntut umum, mengaku banyak tidak tahu dan tidak dilibatkan dalam tim akusisi saham yang dibentuk oleh PTBA.
"Saudara saksi selaku Dirut PT SBS pada saat itu apakah mengetahui PTBA membentuk tim akuisisi?," Tanya Penuntut Umum.
"Saya selaku Dirut PT SBS perusahaan yang bergerak dibidang jasa pertambangan pada saat itu, tidak dilibatkan didalam tim akuisisi saham PTBA. Akan tetapi yang aktif dalam tim akuisisi saham adalah Pak Tjahyono Imawan selaku pemegang saham. Pak Hari Iswahyudi (saksi) saat itu Direktur Peralatan dibolehkan membuat surat kerjasama dengan PTBA, saya sendiri selaku Direktur Utama tidak ikut terlibat," jawab saksi Dodi Sanyoto dalam persidangan.
Sementara itu saksi Margo Derajat dalam persidangan menjelaskan bahwa dirinya ditugaskan oleh PTBA menjabat sebagai Direktur Keuangan di PT SBS setelah diakuisisi.
"Sejak diakuisisi diawal Januari tahun 2015, PT SBS mendapatkan dana penyertaan modal dari PTBA melalui PT BMI sebesar Rp48 miliar untuk digunakan revitalisasi alat, mobilisasi alat, angsuran hutang bank dan leasing, pembayaran gaji karyawan dan biaya operasional," kata saksi Margo Derajat.
Dikatakannya, setelah diakuisisi oleh PTBA melalui PT BMI menanggung seluruh hutang-hutang PT SBS.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, majelis hakim kemudian menunda sidang lanjutan pada, Senin (18/12/2023) mendatang dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi yang sama.
"Baiklah pertanyaan dari penuntut umum sudah selesai, akan tetapi pemeriksaan saksi-saksi ini belum selesai sidang kita tunda pada Senin pekan depan, dengan porsi giliran penasehat hukum masing-masing terdakwa dan majelis hakim yang menggali keterangan saksi," ujar hakim hakim ketua sebelum menutup jalannya persidangan.
Dalam dakwaan, Bahwa terdakwa Nurtima Tobing bersama-sama dengan terdakwa Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam Persero Tbk sebesar Rp 162 miliar. (Ariel)