Notification

×

Tag Terpopuler

Vonis Banding Kasus Korupsi SERASI, Barang Bukti Tetap Dikembalikan ke Penuntut Umum

Wednesday, November 22, 2023 | Wednesday, November 22, 2023 WIB Last Updated 2023-11-22T02:40:17Z

Tiga terdakwa kasus program SERASI Banyuasin saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Dok Sumsel Pers)

PALEMBANG, SP - Pengadilan Tinggi Palembang menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan terdakwa III Ateng Kurnia dan mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg tanggal 22 Agustus 2023 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa III serta menguatkan untuk selain dan selebihnya terhadap vonis terdakwa terdakwa I Zainuddin dan Terdakwa II Sarjono.


Seperti diketahui ketiga terdakwa tersebut, terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Optimasi Lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,9 miliar sebagaimana dakwaan penuntut umum.


Dalam amar putusannya, majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Palembang yang diketuai Dr Naisyah Kadir SH MH menyatakan, bahwa barang bukti nomor urut 1 sampai dengan barang bukti nomor urut 157, tetap dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.


"Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa dengan pidana penjara, masing-masing: Terdakwa I Zainuddin selama 6 tahun, Terdakwa II Sarjono selama 6 tahun dan Terdakwa III Ateng Kurnia selama 6 tahun, dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," bunyi amar putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi seperti dilansir dari SIPP PN Palembang, Rabu (22/11/2023).


Majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang juga menjatuhkan pidana tambahan kepada para terdakwa untuk membayar uang pengganti masing-masing terdakwa II Sarjono, sejumlah Rp65.000.000.00 dan Terdakwa III Ateng Kurnia, sejumlah Rp782.000.000,00. 


"Menyatakan barang bukti nomor urut 1 sampai dengan barang bukti nomor urut 157 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain," ujar hakim ketua dalam amar putusannya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update