Penyidik Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pajak |
PALEMBANG, SP - Setelah diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada beberapa perusahaan tahun 2019, 2020 dan 2021, tiga oknum pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama Palembang langsung ditahan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Senin (6/11/2023) malam.
Ketiga tersangka atas nama RFG, NWP dan RFH itu, tampak menggunakan rompi tahanan Kejati Sumsel. Dua tersangka langsung dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, sementara satu tersangka ditahan di Lapas Perempuan Merdeka untuk 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Deny SH MH mengatakan, modus yang dilakukan oleh para tersangka terkait adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan dengan wajib pajak.
"Hari ini, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka tersebut, penyidik berpendapat untuk dilakukan upaya paksa penahanan. Alasan penyidik melakukan penahanan, dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya," ujar Noer Deny di Kejati Sumsel, Senin (6/11/2023).
Dijelaskannya, Kerugian negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan.
"Kerugian negara dalam hal ini, diperoleh dari pemeriksaan bahwa adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh para tersangka dengan wajib pajak. Untuk total kerugian negara masih dalam perhitungan," jelasnya.
Noer Deny menegaskan, terkait pihak pemberi dalam hal ini wajib pajak masih didalami oleh penyidik.
"Pihak pemberi, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dan akan terus dikembangkan," pungkasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ariel)