Kanwil DJP Sumsel Babel menggelar press release terkait tiga oknum pegawai pajak ditetapkan tersangka korupsi (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel telah menetapkan tiga tersangka oknum pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama Palembang, terkait kasus dugaan korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada beberapa perusahaan tahun 2019, 2020 dan 2021.
Adapun ketiga oknum yang ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut berinisial RFG, NWP dan RFH.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Romadhaniah menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah dengan malakukan pemecatan secara tidak hormat terhadap salah satu tersangka yakni berinisial FGD.
"Yang bersangkutan telah diberikan sangsi disiplin berupa pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil," ungkap Romadhaniah saat menggelar press release, Rabu (1/11/2023).
Sedangkan untuk dua tersangka lainnya yakni, NWP dan RFH, Romadhaniah mengatakan, keduanya saat ini tengah proses pemeriksaan pemberian hukuman disiplin dan sudah dibebas tugaskan.
"Bahkan saya juga terus mengingatkan berkali-kali dalam setiap kesempatan baik terhadap pegawai kami bahkan kepada wajib pajak, agar jangan sekali-kali mengimingi-imingi petugas kami dengan sejumlah uang," ujarnya.
Dia mengaku dalam hal pengawasan, tidak hanya dilakukan pada internal Kanwil DJP Sumsel dan Babel. Namun, juga dibutuhkan pengawasan sosial oleh seluruh pihak termasuk juga masyarakat.
Dengan telah ditetapkan tersangka terhadap anak buahnya tersebut, Romadhaniah mengaku, sangat menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Kejati Sumsel.
"Karena hal itu merupakan kewenangan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan," katanya. (Ariel)