Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang Edi Saputra Pelawi SH MH (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan fisik berkas perkara dan surat dakwaan dua tersangka atas nama Herman Mayori dan Bram Rizal dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2021 yang saat itu menjerat oknum perwira Polisi AKBP Dalizon ke Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (30/11/2023).
Dari pantauan, terlihat tim penuntut umum Kejaksaan Agung memasuki Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Palembang dengan membawa berkas perkara dan barang bukti serta surat dakwaan.
Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang Edi Saputra Pelawi SH MH mengatakan, pihaknya telah menerima fisik berkas perkara pelimpahan dari penuntut umum Kejaksaan Agung.
Dijelaskannya, karena perkara tersebut berkaitan dengan pengembangan perkara terdahulu, PN Palembang masih melakukan cek kelengkapan bukti-bukti perkara.
"Tadi tim Kejagung sudah melimpahkan berkas perkara dalam artian telah diserahkan, fisik berkas perkara sebagian sudah kami terima, namun secara lengkap keseluruhan berkas perkara besok, Jumat (1/12/2023) Kejagung akan menyerahkannya. Setelah keseluruhan berkas perkara lengkap dan telah diregistrasi maka pada hari itu juga akan ditetapkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut," jelasnya.
Diketahui, AKBP Dalizon dalam perkara tersebut, saat itu menjabat Kasubdit III Tipikor Polda Sumsel, telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima uang sebesar Rp10 miliar untuk menghentikan penyidikan perkara dilingkungan Dinas PUPR Muba tahun 2019.
Dalam pengembangan perkara itu, kemudian penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri menetapkan dua tersangka yakni, mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori serta Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Bram Rizal. Keduanya saat ini ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
Seperti diketahui, tersangka Herman Mayori merupakan terpidana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Muba tahun 2021, yang telah divonis hukuman pidana selama 4,5 tahun penjara.
Kasus OTT KPK itu, juga menjerat mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin dan Eddy Umari.
Atas perbuatannya keduanya disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf A atau B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (Ariel)