Eddy Ganefo terdakwa kasus dugaan penipuan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Ir Eddy Ganefo terdakwa kasus dugaan penipuan terhadap korban MF Mariani Kurniawan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan penuntut umum di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (7/11/2023).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Edi Saputra Pelawi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel mendakwa terdakwa Eddy Ganefo dengan pasal penipuan dan penggelapan.
"Modus terdakwa adalah meminjam uang dengan korban Maria Fransisca Mariani sebesar Rp 1,2 miliar untuk mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg). Kemudian terdakwa menyatakan kurang, dan meminta korban untuk memberikan lagi pinjaman uang sebesar Rp 500 juta dengan janji dan iming-iming selama satu minggu, karena korban merasa percaya akhirnya, Maria Fransisca Mariani menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa," urai penuntut umum saat membacakan dakwaan.
Penuntut umum menyebutkan bahwa, kejadian berawal dari pada Jumat 4 April 2014 lalu di kantor korban MF Maryani di kawasan Jalan Selamet Ryadi, Palembang, saat bertemu dengan terdakwa Eddy Ganefo.
"Niat korban MF Maryani ingin membantu terdakwa. Sesuai janji Eddy Ganefo bahwa hanya satu minggu meminjam uang karena uangnya akan cair dari BTN km. Namun, setelah pihak korban mengecek langsung ke BTN tidak ada pengajuan seperti yang diutarakan terdakwa Eddy Ganefo," ujar penuntut umum.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan tersebut, Eddy Ganefo melalui tim penasehat hukumnya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang, Selasa pekan depan.
Seusai sidang korban Maria Fransiska Mariani melalui kuasa hukumnya Hengky SH MH mengaku akan mengawal jalannya proses persidangan tersebut.
"Kami akan terus memantau terhadap jalannya proses persidangan kasus ini dan berharap keadilan untuk klien kami," katanya.
Diketahui sebelumnya, perkara dugaan penipuan ini telah dilaporkan oleh korban ke Polda Sumsel pada awal Januari 2022 lalu.
Atas laporan tersebut, Polda Sumsel resmi menetapkan terlapor Eddy Ganefo sebagai tersangka pada 24 Februari 2023 lalu.
Perkara ini sendiri sudah berjalan cukup lama terhitung dari tahun 2014 saat terdakwa ingin mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif. (Ariel)