Notification

×

Tag Terpopuler

Tampung BBM Ilegal Hingga Gudang Terbakar, Agus Dituntut 1 Tahun 3 Bulan

Thursday, November 09, 2023 | Thursday, November 09, 2023 WIB Last Updated 2023-11-09T09:05:49Z

Terdakwa kasus penampungan BBM Ilegal dituntut 1 tahun 3 bulan penjara (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Agus alias Uju terdakwa yang terjerat dalam perkara pengelolaan minyak pertalite dan bensin putih ilegal hingga menyebabkan terjadinya kebakaran di gudang penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jalan H Sarkowi Basar, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.


Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang Dwi Indayati dihadapan majelis hakim yang diketuai Dadi Rachmadi SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (9/11/2023).


Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Agus Alias Uju terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana setiap orang yang melakukan kegiatan usaha Hilir tampa perizinan berusaha mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan keselamatan dan atau lingkungan.


"Menuntut, supaya majelis hakim akim Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Agus alias lias Uju dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp 15 juta dengan subsider 3 bulan kurungan," ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan. 


Atas perbuatannya, terdakwa Agus alias Uju diatur dan diancam dalam Pasal 40 angka ke 8 Undang-undang Republik indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo. Pasal 55 KUHPidana.


Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa langsung menyampaikan nota pembelaan secara pribadi dihadapan majelis hakim. 


"Yang mulia saya mohon agar diberikan hukuman yang seadil-adilnya," kata Agus kepada majelis hakim.


Dalam dakwaan kejadian bermula  

pada tanggal 24 Agustus 2023 terdakwa melakukan kegiatan mengelola minyak dengan cara melakukan penampungan atau penyimpanan bahan bakar minyak menggunakan mobil dan motor.


Kemudian kegiatan tersebut dilakukan dengan cara mencampur bahan bakar minyak pertalite hasil ngent dari SPBU dicampur dengan bensin putih dari masyarakat sekayu 


Saat melakukan pencampuran minyak sekira pukul 04 00 wib terdakwa melihat percikan api dari instalasi listrik dekat pos, lalu dengan cepat menjadi api langsung menyambar tanah bekas pencampuran bensin tersebut 


Kemudian api tersebut semakin membesar dan menjalar ke seluruh lokasi sehingga menyebabkan kebakaran besar.


Setelah api tersebut berhasil di padamkan  terdakwa melihat barang barang berupa 9 buah  drum besi kosong,12  buah bak penampungan baby tank, 3 buah mesin pompa air, 1 buah mesin sedot air serta lingkungan dan rumah masyarakat sekitar ikut hangus terbakar 


Selanjutnya terdakwa bersama pemilik lahan Amitabacan langsung dibawah ke polrestabes palembang guna proses lebih lanjut (Ariel)

×
Berita Terbaru Update