Sidang kasus penampungan BBM ilegal di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Masih ingat dengan peristiwa kebakaran di gudang penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jalan H Sarkowi Basar, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, pada tanggal (24/8/2023) lalu.
Dalam perkara itu menjerat terdakwa Agus alias Uju yang kasusnya kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi-saksi.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Dadi Rachmadi SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang Dwi Indayati menghadirkan tiga orang saksi dari pihak kepolisian yang menangani perkara tersebut pada saat itu.
Saksi penyidik dari pihak kepolisian menjelaskan, berawal berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi kebakaran digudang minyak yang berlokasi dikawasan Kelurahan Keramasan tersebut diatas.
"Mendapatkan informasi tersebut, tim kepolisian langsung meluncur ke TKP, benar sekali kebakaran terjadi di gudang penampungan minyak ilegal milik terdakwa Agus yang disebabkan oleh percikan api dari mesin sedot minyak," ujar saksi dipersidangan, Kamis (2/11/2023) kemarin.
Saksi juga menjelaskan, bahwa minyak tersebut diperoleh terdakwa dari wilayah Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin yang dicampur dengan minyak dari hasil meng erit dari pom bensin.
Sementara itu saksi Juliansyah pemilik lahan yang dijadikan tempat penampungan BBM tersebut, menjelaskan terdakwa datang kerumahnya untuk menyewa lahan guna membuka usaha penjualan minyak.
"Pada sekitar tanggal 19 Agustus 2023 terdakwa datang kerumah saya untuk menyewa lahan dan satu unit mobil tangki transportir, bahkan terdakwa juga menjelaskan kepada saya untuk membuka usaha penjualan minyak,
mendengar perkataan terdakwa saya pun menyewakan lahan dan satu unit mobil yang disaksikan oleh kakak saya," ungkap saksi Juliansyah.
Kemudian saat dipertegas Penuntut umum berapa luas lahan yang disewakan, saksi menjawab sekitar 20 M x 30 M.
"Saksi berapa luas lahan sauadara yang disewa oleh terdakwa?," Tanya JPU.
"Luas lahan yang disewa terdakwa sekitar 20 M x 30 M, kemudian lahan tersebut saya sewakan dengan harga Rp 20 juta pertahun. Akan tetapi harga sewa tersebut sampai sekarang belum dibayar oleh terdakwa," ujar saksi.
Terdakwa sendiri saat dilakukan pemeriksaan, mengakui bahwa minyak ilegal yang didapatkannya dari Sekayu itu dicampur dari hasil mengerit dari Pom bensin.
"Awalnya saya menyewa lahan tersebut untuk membuka usaha jual beli minyak dengan cara meng erit dari pom bensin, saya sewa pada tanggal 19 Agustus 2023 kemudian pada tanggal 24 Agustus 2023 terjadi kebakaran dilokasi lahan itu sekitar pukul 04.00 WIB pagi. Saat terjadi kebakaran, sopir truk kabur menyelamatkan diri dan meninggalkan mobil, saya kena apes saja yang mulia bahkan sewa lahan saja belum sempat saya dibayar," ungkap terdakwa dihadapan majelis hakim.
Masih dikatakan terdakwa, dari hasil usaha yang dia lakukan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1000 perliter nya.
Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula
pada tanggal 24 Agustus 2023 terdakwa melakukan kegiatan mengelola minyak dengan cara melakukan penampungan atau penyimpanan bahan bakar minyak menggunakan mobil dan motor.
Kemudian kegiatan tersebut, dilakukan dengan cara mencampur bahan bakar minyak pertalite hasil ngent dari SPBU dicampur dengan bensin putih dari masyarakat Sekayu.
Saat melakukan pencampuran minyak sekira pukul 04 00 WIB, terdakwa melihat percikan api dari instalasi listrik dekat pos, lalu dengan cepat menjadi api langsung menyambar tanah bekas pencampuran bensin tersebut.
Kemudian api terlihat semakin membesar dan menjalar ke seluruh lokasi sehingga menyebabkan kebakaran besar.
Setelah api tersebut berhasil di padamkan terdakwa melihat barang-barang berupa 9 buah drum besi kosong, 12 buah bak penampungan baby tank, 3 buah mesin pompa air, 1 buah mesin sedot air serta lingkungan dan rumah masyarakat sekitar ikut hangus terbakar.
Selanjutnya terdakwa bersama pemilik lahan Amitabacan langsung dibawah ke polrestabes palembang guna proses lebih lanjut. (Ariel)