Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang membacakan putusan sela perkara dugaan korupsi dana komite SMAN 19 Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menolak nota keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Selamet mantan Kepala Sekolah SMAN 19 dan M Arfan selaku Ketua Komite dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Palembang.
Kedua terdakwa tersebut, terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada SMA Negeri 19 Palembang sebesar Rp 358 juta lebih tahun 2021 - 2022.
Putusan sela itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Masrianti SH MH, karena eksepsi tersebut dianggap sudah masuk dalam pokok materi perkara dan terkait dana komite sekolah apakah uang negara atau bukan majelis hakim menyatakan haruslah dibuktikan dalam persidangan.
Majelis hakim dalam pertimbangan putusan sela menyatakan, bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini dengan acara pembuktian.
"Mengadili, menyatakan bahwa keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa M Arfan dan Selamet tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa tersebut diatas. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," tegas hakim ketua saat membacakan putusan sela, Jumat (17/11/2023).
Tim penasehat hukum M Arfan yang tergabung dalam solidaritas advokat bela rekan sejawat |
Seusai mendengarkan putusan sela tersebut terdakwa M Arfan melalui tim kuasa hukumnya yang tergabung dalam solidaritas advokat bela rekan sejawat menyatakan siap membuktikan dalam persidangan bahwa dana komite sekolah bukanlah uang negara.
"Majelis hakim dalam putusan sela menyatakan eksepsi kami tidak dapat diterima karena sudah masuk dalam materi pokok perkara, sehingga harus dibuktikan dalam persidangan. Jadi kami siap akan membuktikan dalam persidangan bahwa dana komite ini bukanlah uang negara," ujar Arief Budiman tim penasehat hukum terdakwa M Arfan.
Arief menjelaskan, bahwa pihaknya akan membuktikan dalam persidangan karena adanya keterangan dua ahli yang berbeda terkait dana komite sekolah tersebut.
"Seperti yang sudah kami tegaskan sebelumnya, karena dari keterangan ahli yang dihadirkan pada saat pemeriksaan menyatakan secara tegas bahwa uang komite bukanlah uang negara. Kemudian dicari lagi ahli yang menyatakan dana komite ini uang negara, dan itu tautan jarak waktunya 4 bulan. Jadi kami akan buktikan itu di persidangan," pungkasnya. (Ariel)