SIRA melaporkan sejumlah item kegiatan pada OPD PALI ke Kejati Sumsel (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Selain mempertanyakan tindak lanjut perkembangan laporan dugaan adanya tindak pidana korupsi Pelaksanaan Festival Olahraga Rekreasi Nasional (FORNAS) VI Sumsel 2021 pada Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Sumsel.
Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) yang tergabung dalam Penggiat Anti Korupsi Sumsel, juga melaporkan sejumlah item kegiatan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (PALI) ke Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal didampingi Sekretaris Eksekutif Rahmat Hidayat mengatakan, pihaknya kembali mendatangi Gedung Kejati Sumsel dalam bentuk aksi guna memberikan dukungan serta motivasi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Bumi Sriwijaya.
"Adapun agenda aksi yang kami bawa hari ini adalah, yang pertama untuk mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut perkembangan laporan kami sebelumnya tentang indikasi korupsi Pelaksanaan FORNAS VI Sumsel 2021 oleh KORMI Sumsel," ujar Sandi seusai aksi di Kejati Sumsel, Rabu (1/11/2023).
Kemudian lanjut Sandi, SIRA juga menyampaikan laporan dugaan korupsi sejumlah item pekerjaan proyek OPD di Pemkab PALI.
"Yang kami anggap harus menjadi atensi Kejati Sumsel, pada 3 OPD di Pemkab PALI yaitu, Dinas Pekerjaan Umum pada 13 pekerjaan, Dinas Kesehatan ada 3 item kegiatan, Dinas Pendidikan ada 4 item kegiatan. Menyikapi permasalahan yang telah diuraikan diatas, maka dengan ini kami menyatakan sikap usut tuntas indikasi KKN 20 paket pekerjaan dilingkungan Dinas PU PALI, Dinas Kesehatan PALI dan Dinas Pendidikan PALI sebagaimana yang telah kami laporkan," tegas Sandi.
Sandi menegaskan, SIRA mendesak agar Kejati Sumsel segera panggil dan periksa oknum-oknum yang diduga terlibat dalam indikasi KKN tersebut.
"Dalam laporan ini, kami juga menyerahkan laporan pengaduan yang disertakan uraian indikasi korupsi pekerjaan-pekerjaan tersebut, serta didukung dengan bahan pendukung seperti (DPA SKPD TA. 2022 dan KAK, RAB, BQ, SPEKTEK dan GAMBAR PEKERJAAN), yang tentunya telah memenuhi ketentuan “PP 43 Tahun 2018”. Kami meminta kepada JAM Pengawasan Kejagung RI dan Komisi Kejaksaan RI untuk mengawasi kinerja Kejati Sumsel beserta jajarannya dalam menindaklanjuti perkara indikasi KKN pada pekerjaan ini. Agar laporan kami terkait kasus indikasi KKN pekerjaan ini benar-benar diperiksa sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku," tegasnya.
Untuk diketahui adapun laporan yang di buat SIRA terkait item-item sebagai berikut:
Peningkatan Jalan Kerta Dewa - Jerambah Besi, APBDP TA. 2022, senilai Rp. 4.499.275.539,28 yang dikerjakan oleh CV. ALFA JAYA PERKASA.
Peningkatan Jalan Prabumenang - Tempirai Kecamatan Penukal Utara, APBD TA. 2022, senilai Rp. 14.345.667.314,56 yang dikerjakan oleh CV. Kurnia Sentosa.
Peningkatan Jalan Simpang Raja-Jerambah Besi, APBDP TA. 2022, senilai Rp. 5.573.102.539,03 yang dikerjakan oleh CV. DIMAS UTAMA MANDIRI.
Peningkatan Jalan Sungai Langan - Simpang 3 Kukuy, APBDP TA. 2022, senilai Rp. 3.862.747.985,51 yang dikerjakan oleh CV. KAYU PUTAT JAYA.
Peningkatan Jalan Tanjung Kurung - Simpang 4 Betung, APBD TA. 2022, senilai Rp. 9.529.596.735,50 yang dikerjakan oleh CV. CAHAYA MANGUNANG.
Peningkatan Jalan dan Drainase Dalam Desa Babat Kecamatan Penukal, APBD TA. 2022, senilai Rp. 2.076.433.164,81 yang dikerjakan oleh CV. DIAN MANDIRI.
Peningkatan Jalan Desa Babat, APBD TA. 2022, senilai Rp. 2.223.642.837,29 yang dikerjakan oleh CV. DIAN MANDIRI
Pembangunan Kantor Bupati Tahap 2, APBD TA. 2022 , senilai Rp. 15.232.844.465,01 yang dikerjakan oleh PT.PAKU BANGUN JAYA.
Pembangunan Pagar RS. Talang Ubi, APBD TA. 2022 , senilai Rp. 1.944.291.244,02 yang dikerjakan oleh CV. RADJA PERSADA.
Pembangunan Pendopoan Pali, APBD TA. 2022, senilai Rp. 4.883.557.058,52 yang dikerjakan oleh CV. RADJA PERSADA.
Lanjutan Pembangunan Pendopoan Kabupaten PALI, APBD TA. 20222. Senilai Rp. 2.852.873.237,37, yang dikerjakan oleh CV. AXITO MANDIRI.
Pembangunan RS. Talang Ubi Tahap 5, APBD TA. 2022, senilai Rp. 19.387.343.542,85 yang dikerjakan oleh PT REKA KONSTRUKSI.
Pembangunan Wisma PKK Tahap 3, APBD TA. 2022, senilai Rp. 4.849.084.564,00 yang dikerjakan oleh CV. RASNA.
Kemudian 3 pekerjaan pada Dinas Kesehatan PALI yakni, Belanja Modal Renovasi/Penambahan Ruang Puskesmas Air Itam, APBD TA. 2022, senilai Rp. 1.491.492.426,04 yang dikerjakan oleh HUTAMA MUKTI.
Belanja Modal Renovasi/Penambahan Ruang Puskesmas Talang Ubi, APBD TA. 2022, senilai Rp. 1.487.355.432,01 yang dikerjakan oleh CV. Cahaya Putri.
Pembangunan Pagar Puskesmas Tanjung Baru, APBD TA. 2022, senilai Rp. 847.311.807,88 yang dikerjakan oleh CV. Empat Putra Penukal.
Serta 4 kegiatan pada Dinas Pendidikan PALI yaitu, Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotanya SMPN 1 Penukal (DAK), APBD TA. 2022, senilai Rp. 542.236.158,23 yang dikerjakan oleh CV. SAPTA PUTRA JAYA.
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotanya SMPN 2 Penukal (DAK), APBD TA. 2022, senilai Rp. 547.019.021,00 yang dikerjakan oleh CV. MANSYURIA RAYA.
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer beserta Perabotanya SMPN 4 Penukal Utara (DAK), APBD TA. 2022, senilai Rp. 547.483.576,17 yang dikerjakan oleh CV FOURD UTAMA MANDIRI.
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer beserta Perabotanya SMPN 4 Talang Ubi (DAK), APBD TA. 2022, senilai Rp. 536.478.691,61 yang dikerjakan oleh CV. ALFA JAYA PERKASA. (Ariel)