Sidang pembuktian perkara dana komite SMAN 19 digelar di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada SMA Negeri 19 Palembang Tahun 2021 dan Tahun 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (21/11/2023).
Dalam perkara tersebut, menjerat dua terdakwa Selamet Mpd selaku Kepala Sekolah SMAN 19 dan M Arfan Ketua Komite.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH, tim penuntut umum Kejari Palembang menghadirkan empat saksi pengurus Komite SMAN 19 Palembang yakni, Bambang Hermanto selaku sekretaris, Ahmad Mahir wakil ketua, Abdul Muis bendahara dan Hidayat Comsu anggota seksi pembangunan.
Dalam persidangan para saksi pengurus Komite SMAN 19 Palembang tersebut, dicecar soal pengelolaan dan pembukaan rekening dana komite.
Dalam keterangannya saksi Abdul Muid selaku bendahara komite SMAN 19 Palembang mengungkapkan, bahwa dia tidak pernah dilibatkan dan dana komite dikelola langsung oleh bendahara sekolah.
"Tugas saya selaku bendahara, seharusnya mencatat pembukuan uang keluar masuk. Tetapi saya tidak pernah dilibatkan soal dana komite yang mengelolanya ibu Florawati selaku bendahara sekolah, bahkan item-item penggunaan dana komite tidak pernah dijelaskan oleh pihak sekolah," ujarnya dalam persidangan.
Kemudian saat ditanya majelis hakim siapa yang membuat rekening Bank atas nama komite, saksi Abdul Muid mengakui rekening tersebut dibuat oleh Selamet dan bendahara sekolah.
"Saudara saksi selaku bendahara, siapa yang membuka rekening Bank komite itu?," Tanya hakim.
"Yang membuat rekening komite pihak sekolah dan dananya dikelola oleh bendahara sekolah atas perintah Kepsek yaitu pak Selamet. Saya bendahara komite hanya atas nama diatas kertas," ungkap saksi Abdul Muid.
Bahkan Abdul Muid mengakui tidak pernah menandatangani laporan pertanggungjawaban maupun kwitansi apapun terkait pengelolaan dana komite SMAN 19 Palembang.
Sementara itu saksi Ahmad Mahir wakil ketua komite juga membenarkan bahwa pembukaan rekenin dan pengelolaan dana tidak melibatkan pengurus komite.
"Pada saat pembukaan rekening komite saya tidak pernah tahu, tidak pernah melihat tetapi saya pernah mendengar hal itu. Pembuatan rekening itu antara pak Selamet dan ibu Flora itu yang saya dengar. Spesimen penarikan rekening dilakukan oleh kepsek dan bendahara sekolah bukan pengurus komite. Soal dana saya selaku wakil ketua komite tidak pernah mengetahui aliran keluar masuknya, hanya tahu global nya saja saldo komite sebesar 900 juta, itu pun kepala sekolah yang menjelaskan kepada kami sambil menunjukan catatan dana komite," katanya.
Kemudian saat dipertegas majelis hakim terkait besaran sumbangan dana komite dari wali murid, empat saksi pengurus komite tersebut mengaku berdasarkan kesepakatan sebesar Rp 100 ribu per bulan.
"Sumbangan dana komite dari wali murid sebesar Rp 100 ribu sudah berjalan meneruskan program pak Asnan Kepsek yang lama. Akan tetapi tidak ada keputusan tertulis hanya notulennya saja hasil dari kesepakatan wali murid. Uang sumbangan dari wali murid disetorkan ke bendahara pembantu sekolah yakni ibu Reza tidak melalui pengurus komite," jelasnya.
Seusai sidang tim penasehat hukum terdakwa M Arfan dari Solidaritas Advokat Bela Rekan Sejawat Riskon Voni SH MH mengaku, bahwa keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan menguatkan bahwa kliennya tidak bersalah dalam pengelolaan dana komite SMAN 19 Palembang.
"Tadi dalam persidangan saksi-saksi mengungkapkan bahwa yang membuka rekening komite dan mengelolanya adalah pihak sekolah. Artinya, Kepsek dan bendahara sekolah yang paling berperan dalam perkara dana komite ini," ujarnya. (Ariel)