Dua terdakwa kasus keuangan PT Semen Baturaja menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Laurencus Sianipar dan Budi Oktarita dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan semen tahun 2017 - 2021 sebesar Rp 2,6 miliar pada PT Semen Baturaja (Persero) menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (7/11/2023).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, penuntut umum menuntut terdakwa Laurencus Sianipar selaku Direktur PT Baturaja Multi Usaha (BMU) tahun 2016-2018 dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Sedangkan terdakwa Budi Oktarita Kabag Keuangan PT BMU tahun 2016-2017 dituntut dengan pidana selama 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Kedua terdakwa juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, terdakwa Laurencus Sianipar tidak dikenakan pidana tambahan mengembalikan kerugian keuangan negara PT Semen Baturaja.
Akan tetapi, kerugian negara PT Semen Baturaja sebesar Rp 2,6 miliar dibebankan semua kepada terdakwa Budi Oktarita.
Dalam amar tuntutannya, penuntut umum menilai bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan PT Semen Baturaja mengalami kerugian keuangan negara. Perbuatan kedua terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf maka terdakwa haruslah diminta pertanggung jawaban pidana.
"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Laurencus Sianipar selama 8 tahun. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Budi Oktarita selama 7 tahun 6 bulan. Menghukum terdakwa Budi Oktarita dengan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar," ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.
Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya, penuntut umum menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui masing-masing tim penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi secara tertulis pada sidang, Selasa pekan depan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut kedua terdakwa didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar lebih, serta Bersekongkol untuk melakukan korupsi secara bersama-sam serta melakukan kegiatan usaha diluar yang sudah ada tanpa meminta izin dengan pihak PT Semen Baturaja selaku induk perusahaan.
Perkara ini sendiri bermula adanya indikasi penyimpangan, kemudian dari laporan internal, pihak PT Semen Baturaja yang minta dilakukan penyidikan terhadap penyimpangan tersebut. (Ariel)