Notification

×

Tag Terpopuler

Puluhan Advokat Bela Rekan Sejawat Dampingi Arfan Disidang Kasus Dana Komite SMAN 19

Thursday, November 02, 2023 | Thursday, November 02, 2023 WIB Last Updated 2023-11-02T09:59:50Z

Puluhan advokat yang tergabung dalam solidaritas bela rekan sejawat dampingi M Arfan Disidang di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang Selamet Mpd dan M Arfan selaku Ketua Komite menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (2/11/2023).


Keduanya terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada SMA Negeri 19 Palembang Tahun 2021 dan Tahun 2022.


Seusai mendengarkan dakwaan, M Arfan yang didampingi puluhan advokat menegaskan, akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan penuntut umum Kejari Palembang.


Arief Budiman didampingi puluhan advokat yang tergabung dalam PERADI itu menjelaskan, pihaknya sebagai tim penasehat hukum M Arfan sebagai bentuk solidaritas membela rekan sejawat.


"Kita dari tim solidaritas pembela rekan sejawat tadi telah sepakat akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum, kami menilai ada yang tidak cermat dan sebagainya," ujar Arief Budiman didampingi puluhan advokat sesuai sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.


"Point eksepsi  salah satunya terkait tidak kecermatan jaksa dalam membuat dakwaan. Untuk rincian eksepsi akan kami bacakan pada sidang, Kamis pekan depan," pungkas Arief.


Arief menambahkan, total tim solidaritas pembela rekan sejawat kurang lebih berjumlah 44 orang advokat. 


Terdakwa dalam perkara ini disangkakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana mana telah telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


Dalam perkara tersebut, kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan para terdakwa sebesar Rp 358.777.250. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update