Dirut dan Kabag Keuangan PT BMU menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Laurencus Sianipar Direktur Utama PT Baturaja Multi Usaha (BMU) dan Budi Oktarita selaku Kabag Keuangan yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan semen tahun 2017 - 2021 sebesar Rp 2,6 miliar pada PT Semen Baturaja (Persero) dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (28/11/2023).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam hal ini PT Semen Baturaja sebesar Rp2,6 miliar sebagaima dakwaan subsider penuntut umum.
Hal-hal yang memberatkan majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Oktarita oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laurencus Sianipar dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. Menghukum para terdakwa dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, tegas hakim ketua saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti terhadap Budi Oktarita sebesar Rp 1,6 miliar dan terdakwa Laurencus sebesar Rp 450 juta.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, terdakwa Budi Oktarita maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Laurencus Sianipar menyatakan banding.
Sebelumnya terdakwa Budi Oktarita dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara itu, terdakwa Laurencus Sianipar dituntut pidana penjara selama 8 tahun.
Dalam tuntutan, terdakwa Laurencus Sianipar tidak dikenakan pidana tambahan mengembalikan kerugian keuangan negara PT Semen Baturaja.
Akan tetapi, kerugian negara PT Semen Baturaja sebesar Rp 2,6 miliar dibebankan kepada terdakwa Budi Oktarita.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut kedua terdakwa didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar lebih, serta Bersekongkol untuk melakukan korupsi secara bersama-sama serta melakukan kegiatan usaha diluar yang sudah ada tanpa meminta izin dengan pihak PT Semen Baturaja selaku induk perusahaan.
Perkara ini sendiri bermula adanya indikasi penyimpangan, kemudian dari laporan internal, pihak PT Semen Baturaja yang minta dilakukan penyidikan terhadap penyimpangan tersebut. (Ariel)