Tiga terdakwa kasus promosi judi online menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Akibat ulahnya mempromosikan judi online lewat media sosial Facebook, tiga terdakwa Mutiara Selga Ananda, Dyah Ananda dan Diki Ramadhan dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 8 bulan.
Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (14/11/2023).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan membuat dapat diaksesnya informasi eletronik yang memiliki muatan perjudian.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa tersebut diancam Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap ketiga terdakwa masing-masing selama 8 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Setelah mendengarkan putusan itu, baik ketiga terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima vonis tersebut.
Diketahui sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman pidana masing-masing selama 1 tahun penjara. (Ariel)