Terdakwa Dewi Eriani menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Terdakwa Dewi Eriani yang terjerat dalam perkara dugaan pemalsuan surat akta autentik jual beli sebidang tanah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (8/11/2023).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Dewi Eriani secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangan sesuai dengan kebenaran.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dewi Eriani dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa penahanan seluruhnya dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.
Hal-hal yang memberatkan, dalam pertimbangannya majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kerugian bagi ahli waris.
Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan.
Setelah membacakan amar putusannya, majelis hakim memberikan waktu satu Minggu kepada penuntut umum dan terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk menentukan sikap, menerima, pikir-pikir atau banding.
Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang Sigit Subiantoro menuntut terdakwa Dewi Eriani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. (Ariel)