Notification

×

Tag Terpopuler

Mantan Kadin Perkim Muba Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Monday, November 20, 2023 | Monday, November 20, 2023 WIB Last Updated 2023-11-20T05:47:33Z

Tiga terdakwa kasus korupsi proyek jaringan air bersih Perkim Muba menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tiga terdakwa Ir Rismawati Gathmyr Kepala Dinas Perkim Muba selaku Pengguna Anggaran, Novi Astuti ST kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Imam Mahfud Effendi sebagai pelaksanaan lapangan PT Kenzo Putra Linas, dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama 1 tahun 8 bulan penjara.


Ketiga terdakwa tersebut, terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek jaringan air bersih kapasitas 30 liter perdetik beserta jaringan pipa di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2020-2021 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar.


Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (20/11/2023).


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.


Adapun unsur-unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan telah terbukti menurut hukum sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.


Sementara hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan meresahkan masyarakat.


Sedangkan hal-hal yang meringankan para terdakwa menyesali perbuatannya, bersikap sopan dan belum pernah dihukum serta tulang punggung keluarga.


"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana selama 1 tahun dan 8 bulan penjara. Menjatuhkan pidana dengan masing-masing sebesar Rp 100 juta dengan subsider 2 bulan kurungan," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.


Terdakwa Rismawati Gathmyr dan Imam Mahfud Efendi juga dihukum pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 100 juta.


Sementara terdakwa Novi Astuti dihukum pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 50 juta.


Setelah mendengarkan putusan tersebut, terdakwa melalui masing-masing tim penasehat hukumnya maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.


Dalam perkara ini selain menjerat tiga terdakwa tersebut, ada satu tersangka lagi yang saat ini masih ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni, Ferdinand P Simanjuntak selaku Dirut PT Kenzo Putra Linas.


Untuk diketahui, pekerjaan pemasangan pipa transmisi dari Desa Langkap ke Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat dengan pagu anggaran senilai Rp 7.905.695.000 Anggaran yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanda Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.


Lalu pembangunan instalasi pengolahan air bersih kapasitas 30 liter detik beserta jaringan perpipaan di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat dengan anggaran senilai Rp 8.300.066.000.


Berdasarkan hasil temuan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas belanja daerah Bidang Infrastruktur pada Pemkab Muba dan Instansi terkait lainnya di Sekayu Nomor 04/LHP/XVIII PLG/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.


Ditemukan kekurangan volume pekerjaan pengadaan pipa, pemasangan pipa serta pengetesan pipa PVS sebesar Rp 306.278.880.


Serta pekerjaan dengan nilai Rp 8.300.066.000 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Nomor 04/LHP/XVIII.PLG/01/2022 senilai Rp. 108.480.167,57, dan item-item pekerjaan mekanikal elektrikal yang belum dikerjakan senilai Rp 852.158.000. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update