Usmarwi Kaffa saat ditetapkan sebagai Wakil Bupati oleh DPRD Muara Enim (Foto : Istimewa) |
PALEMBANG, SP - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Ahmad Usmarwi Kaffah, SH dan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim atas keberatannya terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang terkait Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan periode 2018-2023.
Putusan kasasi No. 368 K/TUN/2023, dibacakan oleh majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai H Irfan Fachruddin dengan amar putusannya sebagai berikut.
"Mengadili, menolak kasasi dari pemohon kasasi I Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim dan pemohon kasasi II Ahmad Usmarwi Kaffa," bunyi amar putusan majelis hakim Mahkamah Agung.
Dr. Firmansyah SH MH kuasa hukum lima lembaga selaku termohon kasasi mengatakan, bahwa putusan kasasi tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim Mahkamah Agung pada tanggal 4 Oktober 2023 lalu dan telah berkekuatan hukum tetap.
"Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan tidak dapat diajukan upaya hukum biasa lagi, kecuali upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali (PK) dengan syarat hurus memiliki bukti baru (novum) yang dapat menggugurkan putusan kasasi tersebut," ujarnya kepada Sumsel Pers, Rabu (15/11/2023).
Dijelaskannya, putusan kasasi tersebut membuktikan bahwa Penetapan Ahmad Usmarwi Kaffah hasil pemilihan di forum DPRD Kabupaten Muara Enim, yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim No. 10 Tahun 2022 tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan 2018-2013 atas nama Usmarwi Kaffah, SH, tidak sah secara hukum.
"Artinya, memang ada yang salah dan keliru dalam proses tersebut. Putusan ini juga membuktikan bahwa semua rangkaian kegiatan Pilwabup Muara Enim oleh DPRD tidak sah dan melanggar UU Pilkada dan Tatib DPRD itu sendiri. Kejadian ini, harus menjadi atensi semua pihak. Kedepan, DPRD perlu lebih berhati-hati mengambil keputusan. khususnya menyangkut kepentingan publik," tegas Dr Firmansyah.
Atas putusan kasasi ini, pihaknya menyarankan kepada Ketua DPRD Muara Enim atas nama lembaga, secara bertanggung jawab mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara terbuka kepada Masyarakat Kabupaten Muara Enim melalui media masa, semata-mata untuk menjaga marwah dewan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga.
Sebelumnya, majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang terkait gugatan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim Nomor 10 tahun 2022, Tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah SH, dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
Diketahui sebelumnya, pelaksanaan Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim oleh DPRD Muara Enim tanggal 6 September 2022 lalu yang menetapkan Ahmad Usmarwi Kaffah SH, berbuntut panjang.
Pasalnya, pelaksanaan dan hasil Pilwabup Muara Enim tersebut digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) PALEMBANG.
Gugatan itu telah daftarkan di PTUN Palembang, objek gugatan adalah Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2018-2023 tanggal 6 September 2022, yang menetapkan Ahmad Usmarwi Kaffah SH sebagai Wakil Bupati Terpilih dalam Rapat Paripurna ke XVII, dengan perolehan suara sah sebanyak 35 suara.
Gugatan tersebut, sebagai bentuk merespon penolakan berbagai elemen masyarakat Muara Enim untuk menguji keabsahan proses pemilihan Wakil Bupati oleh DPRD. (Ariel)