Notification

×

Tag Terpopuler

Lima Terdakwa Kasus Akuisisi Saham PT BA Didakwa Rugikan Negara Rp162 Miliar

Friday, November 17, 2023 | Friday, November 17, 2023 WIB Last Updated 2023-11-17T17:54:38Z

Lima terdakwa kasus akuisisi saham PT BA menjalani sidang dakwaan penuntut umum di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Lima terdakwa yang terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (17/11/2023).


Dalam perkara tersebut menjerat lima terdakwa yakni, Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan.


Dihadapan lima majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, penuntut umum mendakwa para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 162.000.000.000,00 (seratus enam puluh dua miliar rupiah), akibat dari proses akuisisi saham tersebut.


"Bahwa terdakwa Nurtima Tobing bersama-sama dengan terdakwa Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam Persero Tbk sebesar Rp 162 miliar," urai penuntut umum Kejari Muara Enim saat membacakan dakwaan.


Adapun modus perkara dan peran masing-masing dari para terdakwa, penuntut umum menegaskan telah disusun dengan cermat dan jelas dalam surat dakwaan.


Bahwa, atas perbuatan terdakwa diancam dan diatur dengan Primair :  Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf B Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B.


Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan penuntut umum, para terdakwa melalui masing-masing tim penasehat hukumnya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang selanjutnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update