Notification

×

Tag Terpopuler

Lagi, PN Palembang Launching Aplikasi Pertama di Indonesia APDU LANTAH

Monday, November 20, 2023 | Monday, November 20, 2023 WIB Last Updated 2023-11-20T08:44:33Z

Ketua PN Palembang bersama Kepala BPN melaunching APDU LANTAH aplikasi pertama di Indonesia (Foto : Ariel/PN)

PALEMBANG, SP - Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) melaunching Aplikasi Terpadu Pengadilan dan Pertanahan (APDU LANTAH).


APDU LANTAH merupakan aplikasi pertama di Indonesia baik di lingkungan Pengadilan maupun di Badan Pertanahan Nasional, yang diciptakan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat pencari keadilan yang sebagian besar menyangkut sengketa tanah.


Launching tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Eka Kartika, Ketua Pengadilan Negeri Palembang Dadi Rachmadi, Kepala BPN Kota Palembang Yuliandi dan Kakanwil BPN Sumsel Yuniar Hikmat Ginanjar.


Ketua Pengadilan Negeri Palembang Dadi Rachmadi mengatakan, bahwa sengketa perdata di seluruh Pengadilan sebagian besar menyangkut sengketa tanah yang tidak terlepas dari Tupoksi pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).


"Untuk itu dengan adanya komitmen kerjasama antara Pengadilan Negeri dan Badan Pertanahan Nasional. Melalui terciptanya APDU LANTAH akan mencegah adanya kebuntuan komunikasi dan koordinasi dalam penyelesaian perkara di Pengadilan," ujar Ketua PN Palembang Dadi Rachmadi, Senin (20/11/2023).


Dijelaskannya, dengan adanya APDU LANTAH maka pimpinan Pengadilan Negeri dan Badan Pertanahan Nasional bisa memonitoring dan mengevaluasi perjalanan persidangan perkara sampai dalam pelaksanaan proses eksekusi.


"Didalam aplikasi ini menginput, BPN sebagai pihak dalam persidangan perkara. BPN menjalankan fungsi membantu PN melaksanakan persidangan setempat (PS) dengan menghasilkan gambar yang akan diinpute. BPN membantu dalam penyitaan dan angkat sita. BPN hadir dalam proses Aanmaning. BPN hadir dalam dalam proses Konstatering dan mengupload gambar," jelas Dadi.


Dadi Rachmadi berharap APDU LANTAH tersebut, bisa diambil alih oleh Mahkamah Agung.


"Semoga pimpinan Mahkamah Agung dan pimpinan BPN pusat menindaklanjuti dengan mengambil alih untuk dikembangkan lagi aplikasi tersebut," pungkasnya.


Sementara itu Kepala BPN Kota Palembang Yuliandri menambahkan, APDU LANTAH merupakan gabungan dua pekerjaan antara dua instansi yakni Pengadilan Negeri dan BPN.


"Bahwa APDU LANTAH ini merupakan aplikasi kemitraan dimana dengan tujuan utama yaitu, mengabungkan dua pekerjaaan antara dua instansi menjadi suatu kekuatan yang lebih baik. Support kami kepada Pengadilan Negeri  sebagai Pengadilan yang Agung semoga dapat diwujudkan," tutupnya. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update