Notification

×

Tag Terpopuler

Korupsi Usaha Patungan PT Mitra Ogan, Ahli Sebut Kerugian Negara Rp 32 Miliar Total Loss

Monday, November 13, 2023 | Monday, November 13, 2023 WIB Last Updated 2023-11-13T06:54:08Z

Sidang lanjutan perkara usaha patungan PT Mitra Ogan di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian pengembangan perkara kerjasama usaha patungan dan pinjaman modal antara PT Perkebunan Mitra Ogan (PMO) tahun 2010-2017 yang menjerat terdakwa Dedek Pranata selaku Direktur Utama PT Sawit Menang Sejahtera (SMS) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 32. 790.455.587,42, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (13/11/2023).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan ahli audit perhitungan keuangan negara Fransisko dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.


Dalam keterangannya, ahli menjelaskan akibat perbuatan terdakwa Dedek Pranata dan 6 orang pihak-pihak yang turut bertanggungjawab telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 32 miliar Total Loss.


"Pada waktu itu kami (BPK) diminta oleh penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan audit kerugian keuangan negara, terkait kasus usaha patungan antara PT PMO dan PT SMS, metode yang kami lakukan adalah Total Loss," ujar ahli dalam persidangan .


Saat ditanya majelis hakim terkait modal dasar usaha patungan tersebut, ahli mengatakan sebesar Rp 25 miliar.


"Adanya usaha patungan antara PT PMO dan PT SMS ini modal dasarnya bagaimana?," Tanya hakim.


"Modal dasar usaha patungan yakni, Rp 15 miliar dari PT PMO dan Rp 10 miliar dari PT SMS jadi totalnya sebesar Rp 25 miliar yang mulia," jawab ahli.


Kemudian ahli menguraikan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh 7 orang pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kerugian negara sebesar Rp 32 miliar tersebut.


"Ada 7 pihak-pihak yang turut bertanggungjawab dalam perkara ini. Karena PT PMO ini merupakan anak perusahaan dari BUMN, dengan demikian dana yang dikeluarkan PT PMO adalah keuangan negara. Diantaranya, setoran modal sebesar Rp 15 miliar dan pinjaman modal sebesar Rp 17 miliar yang tidak kembali sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 32 miliar, akibat dari aturan yang dilanggar," ungkap ahli.


Mendengar keterangan tersebut, majelis hakim kemudian meminta ahli memperjelas aturan apa saja yang dilanggar oleh terdakwa dan pihak-pihak lain yang turut bertanggungjawab.


"Bisa ahli jelaskan pelanggaran apa saja yang dilakukan dalam perkara ini sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara," ujar hakim.


"Baik yang mulia, pelanggaran yang dilakukan diantaranya kerjasama usaha patungan tanpa analisis, melanggar SOP, persetujuan usaha patungan dilakukan tanpa kajian yang komprehensif, penggunaan dana PT SMS dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi, Dirut PT PMO menandatangani pencairan modal kepada PT SMS tanpa persetujuan dewan komisaris dan hasil kebun sawit tidak diterima oleh PT PMO tetapi dinikmati oleh terdakwa Dedek Pranata, sehingga kerugian Rp 32 miliar, maka dari itu metode perhitungan kami gunakan Total Loss," beber ahli.


Diketahui dalam dakwaan, bahwa Dedek Pranata telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp 32. 790.455.587,42.


Bahwa perbuatan terdakwa Dedek Pranata secara bersama-sama dengan Elka Wahyudi, HM Anjapri, Bambang Adi Sukarelawan, Pangoloi Sitompul (alm), M Imron Muslimin. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif atas kerjasama usaha patungan dan pinjaman modal antara PT Perkebunan Mitra Ogan (PT PMO) dengan PT Sawit Menang Sejahtera (SMS) dan instansi lainnya tahun 2010 sampai dengan 2017 di DKI Jakarta dan Sumatera Selatan  oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 50/LHP/XXI/10/2019 tanggal 15 Oktober 2019, telah mengakibatkan kerugian negara pada PT PMO sebesar Rp 32,7 miliar.


Atas perbuatannya, terdakwa Dedek Pranata diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor  31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update