Notification

×

Tag Terpopuler

Korupsi Dana Komite, Eks Kepsek SMAN 19 Palembang Didakwa Memperkaya Diri Sendiri

Thursday, November 02, 2023 | Thursday, November 02, 2023 WIB Last Updated 2023-11-02T07:23:25Z

Selamet mantan Kepsek SMAN 19 dan M Arfan Ketua Komite menjalani sidang pembacaan dakwaan penuntut umum di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang Selamet Mpd dan M Arfan selaku Ketua Komite menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (2/11/2023).


Keduanya terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada SMA Negeri 19 Palembang Tahun 2021 dan Tahun 2022.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH, tim penuntut umum Kejari Palembang dalam dakwaannya menguraikan, bahwa perbuatan terdakwa Selamet Mpd selaku Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi, yang melakukan, yang turut serta melakukan beberapa perbuatan mempunyai hubungan yang sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.


"Bahwa terdakwa Selamet dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain bersama saksi M Arfan (dilakukan penuntutan secara terpisah) atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan cara melakukan pungutan dana komite dengan menentukan jumlah dan jangka waktu pembayarannya, tidak mempertanggung jawabkan penggunaannya secara transparan serta tidak membukukan dana komite tersebut pada rekening bersama antara komite sekolah dan sekolah yang bertentangan dengan Pasal tentang komite sekolah yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 358.777.250," urai penuntut umum saat membacakan dakwaan.


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana mana telah telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


Setelah mendengarkan dakwaan penuntut umum, tim penasehat hukum M Arfan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang selanjutnya.


Sedangkan terdakwa Selamet belum menentukan sikap karena selama proses proses sidang pembacaan dakwaan tidak didampingi oleh satupun tim penasehat hukumnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update