MUBA, SP - Ketua Yayasan Ponpes Alqomar Aripan yang berada di Kelurahan Sungai Lilin Jaya Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), melayangkan surat terkait Bantuan Dana Hibah untuk Pondok Pesantren se-kabupaten Musi Banyuasin yang digelontorkan Pemkab Muba melalui Bagian Kesra Pemkab Muba.
Hal itu disampaikan Ketua Yayasan Ponpes Alqomar Aripan KH Ali Imran saat dikonfirmasi beberapa wartawan dikediamannya, Rabu (29/11/2023).
"Sesuai aturan Bupati Musi Banyuasin telah menunjuk Sekretaris Daerah Musi Banyuasin sebagai Pelaksana Anggaran (PA) selanjutnya Sekda menunjuk Kepala Bagian Kesra Musi Banyuasin sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran). Dari KPA ini timbul permasalahan, dari Kuasa Pengguna Anggaran memberi Kuasa kembali Kepada Forpess Musi Banyuasin," jelas KH Ali Imran.
Lanjut KH Ali Imran, adapun dana hibah yang digelontorkan untuk Pondok Pesantren Se-Kabupaten Muba oleh Pemkab Muba pada tahun 2023 sebesar 15 milyar, melalui Forum Pondok Pesantren Sumatera Selatan (Forpess) Kabupaten Musi Banyuasin.
Terkait hal tersebut, KH Ali Imran mempertanyakan alasan Pondok Al-Qomar Aripan tidak mendapat bantuan hibah dari Pemkab Muba, Apakah Forpess Musi Banyuasin sudah mempunyai akte notaris dan terdaftar di menkumham?, Apakah telah terdaftar di Kantor Kesbangpol Musi Banyuasin?, Apakah pelaksanaan hibah di Musi Banyuasin tidak berpatok pada Peraturan Presiden nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 206)?
Selain itu, KH Ali Imran juga mempertanyakan, apakah pelaksanaan hibah di Muba tidak berpatokan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781)?, Apa dasar hukumnya Forpess bisa menentukan tipe-tipe pondok pesantren?, Apa dasar hukumnya KPA memberi Kuasa kepada Forpess Musi Banyuasin? dan Apakah bantuan hibah dari Bupati Musi Banyuasin sesuai Peraturan Daerah (Perda) Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2023 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.
Masih menurut KH Ali Imran, sesuai dengan Perda Kabupaten Muba Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Fasilitas Penyelengaraan Pesantren, pada Pasal 1 ayat 7, fasilitas penyelenggaraan pesantren adalah bantuan yang diberikan kepada pesantren untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pesantren agar dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
Pada pasal 6 ayat 1 tentang keberadaan pesantren, ayat 2 tentang piagam statistik pesantren, dan ayat 3 dalam hal pesantren belum memiliki piagam statistik pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 1. Pasal 14 tentang fasilitas pesantren, pasal 19 tentang monitoring dan evaluasi, pasal 20 tentang pendanaan, pasal 21 tentang peran serta masyarakat.
"Dari Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2021, Permendagri No 77 tahun 2020, Perda Kabupaten Muba Nomor 2 Tahun 2023 tentang fasilitas penyelengaraan pesantren sudah jelas ada aturannya. Jadi intinya, atas surat yang saya layangkan ke Bupati Muba dan ditembuskan kepada Gubernur Sumsel, Ketua DPRD Muba, Kejari Muba, dan beberapa pihak terkait lainnya, agar dijawab sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya. (ch@)